Kabupaten Tangerang Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Ubah Sampah Jadi Listrik

Selasa, 14 Okt 2025, 18:15 WIB

KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten menyiapkan lahan seluas lebih dari lima hektare di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, untuk pembangunan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek senilai Rp2 triliun itu ditargetkan mulai dibangun pada 2026 sebagai bagian dari program strategis nasional pengelolaan sampah berkelanjutan.

"Lahan yang telah disiapkan seluas lima hektare di tempat pemrosesan akhir (TPA) Jatiwaringin. Namun, saya minta agar disiapkan lebih luas lagi dari itu," kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan untuk memastikan kesiapan lahan proyek pembangunan PSEL ini bisa berjalan lancar, pihaknya meninjau langsung lokasi TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, yang rencananya dibangun pada tahun 2026.

"Kini kita sedang meninjau, kesiapan lahan untuk pembangunan program Waste to Energy (WtE) atau PSEL di TPA Jatiwaringin," ucapnya.

Maesyal mengungkapkan program pembangunan PSEL ini merupakan salah satu program strategis nasional, dalam upaya pengurangan tumpukan sampah. Karena pengelolaan sampah yang menggunakan teknik open dumping saat ini sudah tidak diperbolehkan.

"Kita ingin memastikan kesiapan lahan secara matang agar pembangunan bisa segera berjalan," ucapnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang merupakan salah satu daerah yang dipastikan dan ditetapkan sebagai daerah yang layak untuk melakukan pembangunan program PSEL, karena dianggap memenuhi kriteria dan memiliki lahan minimal lima hektare serta tingkat volume sampah yang lebih dari 2.000 ton per-hari, dan armada yang cukup.

"Hanya saja, nanti akan ditambahkan infrastruktur penunjang lainnya, seperti pasokan air bersih dan akses jalan yang memadai. Untuk itu, saya minta PDAM dan dinas terkait menyiapkan dukungannya," kata dia.

Ket. Foto: Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid saat meninjau lokasi pembangunan program PSEL di TPA Jatiwaringin, Mauk. — Sumber: ATARNA/Azmi Samsul M



Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat menambahkan semua syarat pembangunan program PSEL ini sudah terpenuhi, sehingga proses pembangunan PSEL dipastikan dapat dimulai pada 2026. "Insya Allah, 2026 nanti bisa berjalan," katanya.

Ujat mengatakan secara keseluruhan anggaran pembangunan program PSEL di TPA Jatiwaringin ini akan ditanggung oleh Danantara, yang mana berdasarkan hasil perhitungan dalam pembangunan proyek itu membutuhkan dana mencapai Rp2 triliun.

"Kurang lebih biaya yang dibutuhkan sekitar Rp2 triliun, namun semua investasinya ditanggung Danantara, jadi tidak memberatkan Pemerintahan Kabupaten Tangerang," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan 10 wilayah sebagai fokus utama dalam tahap awal pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebagai bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, Zulkifli Hasan mengatakan keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Penilaian itu, artinya sampahnya di atas 1.000 ton per hari, lahannya ada (untuk pembangunan PSEL), dan kesanggupan pemerintah daerah untuk mengangkut sampahnya," kata Zulkifli.

Adapun ke-10 wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat yang mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

Selain itu, Zulkifli menyebut terdapat 14 wilayah tambahan yang sedang dalam tahap pembahasan. Wilayah tersebut adalah Serang, Sulawesi Selatan, Depok, Pekanbaru, Lampung, Malang Raya, Padang, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.

  • pemkab tangerang
  • kabupaten tangerang
  • psel
  • sampah jadi listrik

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.