Kamis, Samsat Keliling Lengkap Ada di 14 Titik Wilayah Jadetabek, Gerai di ITC BSD Buka Sampai Sore!

Kamis, 25 Jun 2026, 08:41 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis (25/6).

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

Ket. Foto: Warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Keliling di kawasan Monas, Jakarta Pusat. — Sumber: ANTARA

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo pukul 09.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

9. Ciputat halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Hal Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00-13.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB

14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) da ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.