Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain Cukai Hasil Tembakau, Purbaya Juga Tahan Harga Rokok 2026, Ini Pertimbangan Menkeu

📅 Senin, 13 Okt 2025, 17:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Selain Cukai Hasil Tembakau, Purbaya Juga Tahan Harga Rokok 2026, Ini Pertimbangan Menkeu Doc: ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya
Ket. Ilustrasi - Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah.

JAKARTA – Kebijakan pemerintah untuk mempertahankan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026 menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan.

Di satu sisi, kebijakan ini memberi napas bagi industri hasil tembakau, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan petani tembakau yang terdampak kenaikan cukai sebelumnya.

Namun di sisi lain, keputusan ini juga menimbulkan perdebatan karena berpotensi menghambat target penurunan konsumsi rokok nasional.

Dengan kata lain, langkah menahan HJE tetap menjadi strategi kompromi: menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas industri, sambil tetap mempersiapkan arah kebijakan pengendalian tembakau yang lebih terukur di tahun-tahun mendatang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak memiliki niat menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026, sama halnya dengan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

“Sampai sekarang saya belum berpikir buat dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (13/10).

Menurut dia, menahan tarif cukai namun menaikkan harga jual rokok akan memperlebar gap dalam upaya mengatasi rokok ilegal. Sebab, bila harga rokok legal meningkat, bisa jadi masyarakat makin banyak yang memilih untuk membeli rokok ilegal.

“Selisih antara produk yang legal dan ilegal jadi makin besar. Kalau makin besar, akan mendorong barang-barang ilegal,” tambahnya.

Menaikkan harga jual rokok juga dinilai kontradiktif dengan keputusannya membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. “(Cukai) nggak naik, tapi harganya naik, kan sama saja,” tutur dia.

Keputusan Purbaya membatalkan kenaikan tarif cukai rokok pada 2026 disampaikan saat taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (26/9).

“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” ujarnya.

Purbaya mengaku telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan itu, tiap pihak saling mendengar dan memberi masukan terkait kelanjutan industri rokok, di mana Purbaya turut menanyakan terkait kebijakan tarif cukai.

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujar Purbaya.

Meski batal menaikkan tarif cukai rokok, Purbaya menyatakan telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

16 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.