Industri Tekstil Teriak! Asosiasi Resmi Surati Menkeu Minta Langkah Penyelamatan!

Minggu, 12 Okt 2025, 22:37 WIB

JAKARTA – Penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional kini menjadi isu mendesak di tengah derasnya arus impor ilegal dan praktik dumping yang menekan produsen dalam negeri.

Banyak pelaku industri menghadapi penurunan kapasitas produksi dan daya saing akibat banjir produk murah yang masuk tanpa kendali.

Ket. Foto: Pekerja menyelesaikan pembuatan busana di Anuhi Kahti Konveksi, Kota Tangerang, Banten, Selasa (7/10/2025). — Sumber: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom

Padahal, sektor TPT memiliki peran strategis — menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi salah satu penyumbang utama ekspor nonmigas.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan di lapangan, menegakkan aturan perdagangan yang adil, serta memberikan stimulus bagi industri hulu hingga hilir.

Dengan langkah tegas dan dukungan kebijakan yang konsisten, industri tekstil nasional bisa kembali bernafas dan menjadi fondasi penting bagi pemulihan ekonomi berbasis manufaktur dalam negeri

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendiskusikan langkah penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional, terutama akibat praktik impor ilegal dan dumping produk.

Menurut Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta, perhatian Purbaya terhadap praktik kuota impor ilegal menjadi harapan baru bagi industri tekstil.

“Hubungan sinergi dan harmoni antara pemerintah dan pelaku usaha perlu terus dilanjutkan,” kata Redma dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/10).

APSyFI menilai rantai pasok industri yang selama ini terintegrasi dari hulu hingga hilir kini terganggu akibat serbuan produk impor ilegal.

Menurut Redma, terdapat kesenjangan antara data perdagangan Indonesia dan negara mitra, yang mengindikasikan banyaknya barang impor yang masuk tanpa tercatat di sistem Bea Cukai. Hal ini menimbulkan kerugian bagi negara baik dari segi penerimaan maupun persaingan pasar.

Terkait hal tersebut, APSyFI berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dapat memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur penerimaan barang impor dari pelabuhan.

Salah satu hal yang disorot, antara lain tidak digunakannya sistem port-to-port manifest.

“Importir bisa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading (B/L). Celah ini membuka ruang bagi praktik misdeclare, under invoicing, dan pelarian HS code,” ujar Redma.

APSyFI juga menyoroti minimnya pemeriksaan dengan AI Scanner serta pemberian fasilitas impor berlebih, yang berpotensi disalahgunakan oleh importir.

Maka dari itu, APSyFI berharap dapat beraudiensi bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk menjelaskan kondisi terkini industri TPT serta dampak berganda (multiplier effect) dari penerapan kebijakan trade remedies terhadap impor ilegal.

Asosiasi mengingatkan langkah tegas pemerintah dibutuhkan untuk menjaga industri tekstil nasional dari risiko kehilangan daya saing dan peningkatan pengangguran.

“Penyelamatan industri tekstil bukan hanya soal pabrik, tetapi juga menyangkut jutaan tenaga kerja dan keberlanjutan ekonomi daerah,” ujar Redma.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.