Jepang akan Mengamandemen UU Pasca Perang Dunia II yang Melarang Keberadaan Angkatan Bersenjatanya

Rabu, 04 Feb 2026, 00:01 WIB

TOKYO - Pada hari Senin (2/1), Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi secara terbuka kembali menyerukan amandemen Konstitusi negara tersebut untuk secara eksplisit mengakui Pasukan Bela Diri, menandakan dorongan politik baru pada isu keamanan nasional yang telah lama diperdebatkan selama penampilan kampanye menjelang pemilihan umum berikutnya.

Berbicara di Joetsu, Prefektur Niigata, Takaichi mengatakan bahwa ia ingin merevisi Konstitusi agar Pasukan Bela Diri secara jelas diposisikan sebagai organisasi bersenjata yang sah, dengan alasan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk melindungi harga diri para anggota dan mencerminkan realitas keamanan saat ini. Pernyataannya disampaikan selama pidato kampanye untuk mendukung kandidat partai yang berkuasa.

Ket. Foto: Setelah kalah perang dalam Perang Dunia II, Jepang mengadopsi Konstitusi 1947 yang mencakup Pasal 9, bahwa Jepang secara resmi melepaskan hak untuk menggunakan kekerasan dan memiliki angkatan perang. — Sumber: Istimewa

Dari Defence Blog, Takaichi mengatakan bahwa revisi konstitusi harus diperlakukan sebagai tugas politik yang normal, menambahkan bahwa ia ingin para pemilih mengizinkan pemerintah untuk melanjutkan apa yang ia gambarkan sebagai proses amandemen yang sederhana. Ia juga menunjuk pada hambatan kelembagaan di legislatif, mencatat bahwa jabatan ketua komite peninjauan konstitusi Parlemen saat ini dipegang oleh pihak oposisi, yang menurutnya mempersulit upaya untuk memajukan debat.

Berdasarkan Konstitusi Jepang, setiap usulan amandemen harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan mayoritas dua pertiga dalam sidang pleno kedua kamar Parlemen Nasional, diikuti oleh referendum nasional. Partai Demokrat Liberal yang berkuasa dan partai-partai pro-revisi lainnya gagal mempertahankan mayoritas dua pertiga di Dewan Perwakilan Rakyat setelah pemilihan umum 2024, sehingga membatasi kemampuan mereka untuk secara resmi memulai perubahan konstitusional.

Terlepas dari kemunduran itu, LDP terus menjadikan revisi konstitusi sebagai tujuan kebijakan inti. Dalam platform pemilu terbarunya, partai tersebut berjanji untuk menjelaskan secara cermat kepada publik usulan-usulannya untuk merevisi empat ketentuan konstitusi, termasuk bahasa eksplisit yang mengakui Pasukan Bela Diri. Para pejabat partai berpendapat bahwa ketiadaan status konstitusional yang jelas menciptakan ambiguitas hukum dan politik bagi personel militer Jepang.

Upaya ini menggemakan usaha-usaha sebelumnya di bawah mantan perdana menteri Shinzo Abe, yang oleh Takaichi digambarkan sebagai mentor politiknya. Selama pemerintahan keduanya, Abe mengajukan usulan untuk merevisi Pasal 9 Konstitusi, yang menolak perang, dengan menambahkan bahasa untuk secara resmi mengakui keberadaan Pasukan Bela Diri sambil mempertahankan kerangka pasifis pasal tersebut. Upaya-upaya tersebut terhenti di tengah perlawanan politik dan perpecahan publik.

Konstitusi Jepang saat ini, yang dirancang setelah Perang Dunia II, tidak secara eksplisit menyebutkan Pasukan Bela Diri, yang didirikan pada tahun 1954. Pemerintah-pemerintah berturut-turut telah menafsirkan Pasal 9 untuk mengizinkan pasukan tersebut semata-mata untuk membela diri, tetapi para kritikus mengatakan bahwa kurangnya pengakuan konstitusional yang eksplisit membuat personel rentan terhadap ketidakpastian hukum dan memicu perdebatan domestik dan internasional tentang peran militer Jepang.

Pernyataan Takaichi muncul ketika Jepang terus memperluas postur pertahanannya sebagai respons terhadap tekanan keamanan regional, termasuk pengembangan rudal di Korea Utara dan peningkatan aktivitas militer Tiongkok di dekat wilayah Jepang. Pemerintah telah menyetujui peningkatan pengeluaran pertahanan, perluasan kemampuan serangan balasan, dan pendalaman kerja sama keamanan dengan Amerika Serikat dan mitra lainnya, meskipun batasan konstitusional secara formal tetap tidak berubah.

Dalam pidatonya, perdana menteri menekankan bahwa memajukan debat konstitusional akan membutuhkan kemenangan elektoral oleh partai yang berkuasa dan sekutunya untuk merebut kembali kendali prosedural di Parlemen. Ia menyarankan bahwa peningkatan jumlah anggota parlemen yang pro-revisi sangat penting untuk memajukan diskusi di dalam komite parlemen.

  • Angkatan Bela Diri Jepang

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.