Ungkap Jejak Uang Panas Judol di Perbankan, OJK Ajukan Penutupan 27.395 Rekening Bank

Jumat, 10 Okt 2025, 19:53 WIB

JAKARTA – Langkah pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) menunjukkan upaya serius pemerintah dan otoritas keuangan dalam menekan perputaran dana ilegal di sistem perbankan.

Kebijakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan agar tidak dimanfaatkan untuk transaksi yang merugikan masyarakat.

Ket. Foto: Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan. — Sumber: Antara.

Dari sisi ekonomi, pemblokiran ini bisa menekan likuiditas di sektor-sektor abu-abu yang tidak produktif, sekaligus mendorong aliran dana kembali ke kegiatan yang legal dan bernilai tambah.

Meski begitu, efektivitas langkah ini tetap bergantung pada kolaborasi lintas lembaga serta kemampuan teknologi perbankan dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara real time.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menuturkan hingga saat ini, pihaknya mengajukan permintaan untuk memblokir 27.395 rekening bank sebagai upaya untuk memberantas praktik judol.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 rekening,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/10).

Ia mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.

Dian menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta hasil pengembangan OJK sendiri.

Pihaknya meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) demi memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi mencurigakan.

Sedangkan terkait kinerja sektor perbankan nasional, Dian mengatakan, kredit perbankan tumbuh 7,56 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8,07 kuadriliun Pada Agustus 2025.

Pertumbuhan tertinggi tercatat pada kredit investasi sebesar 13,86 persen, disusul kredit konsumsi 7,89 persen dan kredit modal kerja 3,53 persen yoy.

“Selanjutnya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,30 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan,” kata Dian Ediana Rae.

Menurut laporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, per Agustus 2025 baki debet kredit BNPL tumbuh 32,35 persen yoy menjadi Rp24,33 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 29,33 juta rekening.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,51 persen yoy menjadi Rp9,39 kuadriliun, dengan komposisi pertumbuhan giro 15,01 persen, tabungan 5,52 persen, dan deposito 5,73 persen.

Likuiditas perbankan pun tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) di level 27,25 persen, jauh di atas ambang batas minimal 10 persen.

Kualitas aset perbankan juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan) gross stabil di 2,28 persen dan NPL net 0,87 persen.

Sementara itu, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) berada di level 26,03 persen, menandakan ketahanan perbankan nasional masih kuat menghadapi ketidakpastian global.

  • OJK
  • pemblokiran rekening

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.