Pemerintah Percepat Pembangunan Kopdes Merah Putih
Jumat, 10 Okt 2025, 01:00 WIBDiharapkan langkah ini dapat memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Jakarta - Pemerintah pada Kamis (9/10), menyepakati dan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan fisik dan operasional gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Seperti dikutip dari Antara, SKB ini menjadi tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan kopdes/kopkel di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Penandatanganan keputusan bersama dilakukan antara Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di Kantor Kemenkop, Jakarta.
Kementerian dan lembaga tersebut menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pembangunan fisik koperasi, termasuk gedung, gerai bisnis, pergudangan, serta sarana transportasi dan operasional lainnya.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan pembangunan fisik koperasi akan dimulai pada bulan ini. Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih bersama berbagai lembaga pendukung akan turun langsung ke desa dan kelurahan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
âSetelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasi koperasi akan segera dimulai,â ujar Ferry.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto mengatakan pembangunan fisik dan operasional gerai dan pergudangan ini akan dilakukan di sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dengan 75.295 desa yang terbagi dalam empat kategori â mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal â program ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Mengenai sumber pendanaan, Yandri menyampaikan bahwa saat ini baru sebatas surat keputusan bersama, dan ke depannya akan diterbitkan regulasi yang lebih tinggi sebagai landasan hukum untuk mengatur secara rinci, termasuk soal pendanaan dan aspek lainnya.
âKami mengajak seluruh kepala desa, pengurus koperasi, dan tokoh masyarakat untuk menyambut program ini dengan semangat gotong royong. Ini adalah program strategis nasional yang harus kita sukseskan bersama,â kata Yandri.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu kopdes dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga diminta turut memodali pendirian koperasi untuk investasi infrastruktur dan modal kerja.
Dukungan APBN
Seiring dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh percepatan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih dengan menyiapkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan bahwa pendanaan untuk pembangunan kopdes itu akan bersumber dari APBN.
âKami mendukung penuh dari dukungan APBN dan tentunya dari bentuk alokasi yang akan kami siapkan, entah dari transfer ke daerah atau dari belanja lainnya yang tentunya menjadi komitmen kami bersama,â kata Askolani.
Dana tersebut akan digunakan untuk membangun gerai-gerai bisnis, pergudangan, serta sarana transportasi dan operasional lainnya.
- kopdes merah putih
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Gubernur Pramono Anung Berencana Hadir di Acara Reuni 212.
-
KPK Dalami Peran Kerabat Sugiri Sancoko untuk Terima Uang Suap
-
Pemerintah Kawal Penanganan Bencana Longsor Cisarua
-
Polisi Sebut 32 Korban Ledakan di SMAN 72 Masih Jalani Perawatan
-
Wamendagri Bima Arya Tinjau Lokasi Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Sumedang, Siap Dorong Ekonomi Desa
-
Raker Menkop dengan Komisi VI DPR
-
Sebulan Terakhir, Jembatan Mahakam Ulu Kaltim Ditabrak Tongkang Batubara 2 Kali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.