KPK Dalami Peran Kerabat Sugiri Sancoko untuk Terima Uang Suap
Rabu, 19 Nov 2025, 08:17 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mantan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko yang dinilai memanfaatkan kerabatnya untuk menerima uang hasil dugaan suap. Â
âAda saudara iparnya, kemudian ada keponakan juga, dan ada adiknya gitu ya. Nah ini masih terus didalami,â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11).
Sementara itu, Budi memandang bahwa penerimaan uang hasil dugaan suap yang memanfaatkan kerabat seperti yang dilakukan Sugiri Sancoko merupakan hal yang menjadi keprihatinan bersama.
âTerlebih, dari histori penanganan perkara KPK, tidak sedikit yang melibatkan suami istri, kemudian adik kakak, ada juga yang ayah dan anaknya. Nah ini tentu menjadi sesuatu yang ironis bagi kita bersama,â katanya. Â
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK berpesan bahwa penting untuk melakukan upaya pendidikan maupun pencegahan korupsi sejak dini dari lingkungan keluarga.
Salah satu caranya, kata dia, dengan menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, kesederhanaan, dan antikorupsi kepada lingkungan keluarga.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Â
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
- KPK
- Aliran Uang Suap
- Kerabat Sugiri Sancoko
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemkot Tangsel Perkuat Deteksi Dini di Layanan Kesehatan
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
Harga Rata-rata Bensin di AS Lampaui 4 Dollar USD per Galon
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
Pemkot Palu Luncurkan Aplikasi PaluGov dan Sistem E-Office untuk Pelayanan Publik
-
Antiklimaks! Itulah Gambaran Perjalanan Timnas Belanda, Buah Meninggalkan Gaya Permainan Total Football
-
Pemkab dan Pemkot Bekasi Tuntaskan Serah Terima Aset BUMD Air Bersih Senilai Rp155 Miliar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.