- Home
-
- Megapolitan
-
- Kualitas Udara Jakarta Sel...
Kualitas Udara Jakarta Selasa Ini Tak Sehat, Pakai Masker saat di Luar Rumah
Selasa, 07 Okt 2025, 06:19 WIBJAKARTA â Kualitas udara Kota Jakarta pada Selasa (07/10) ini tercatat tidak sehat sehingga masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian menurut laman IQAir dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 162 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 70,5 mikrogram per meter kubik atau 14,1 lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan ketiga terburuk di Indonesia, setelah Serpong dengan poin 186, lalu Tangerang Selatan dengan poin 185.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat penurunan kualitas udara di Jakarta tidak hanya dipengaruhi oleh aktivitas di dalam wilayah saja, tetapi juga oleh kondisi meteorologi dan kontribusi dari daerah-daerah aglomerasi di sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Berdasarkan inventarisasi emisi yang telah dilakukan, diketahui sektor transportasi dan industri masih menjadi dua sumber utama pencemar udara di Jakarta.
Data Dinas Lingkungan Hidup DKI menunjukkan sektor transportasi menyumbang 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan berat.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini fokus pada pengendalian emisi dari dua sektor tersebut melalui sejumlah langkah antara lain memasyarakatkan penggunaan transportasi umum massal dan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor disertai penegakan hukum terutama untuk kendaraan berat.
Selain itu, Pemprov DKI juga menempatkan pengelola kawasan industri dan bisnis sebagai salah satu instrumen utama pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan dan stan yang beroperasi di dalam kawasan, serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah.
Upaya lainnya yakni pengawasan ketat terhadap industri seperti melakukan pengukuran emisi menerus pada industri yang berpotensi melakukan pencemaran.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Volvo Meluncurkan Truk Listrik Baru Dengan Jangkauan Hingga 700 km.
-
Tak Kunjung Membaik, Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia Pagi Ini
-
Apa Itu Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat
-
Bus 'Oleng' di Jalur Pegunungan Kashmir, 21 Nyawa Melayang
-
Venus Williams Tatap Kebangkitan di Roland Garros Usai Tersingkir di Madrid Open
-
Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat, Jangan Lupa Pakai Masker!
-
Persib Menjaga Fokus Menjelang Lawan Bali United di Stadion GBLA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.