Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Jember Keracunan, Komnas HAM Pertanyakan Tata Kelola MBG

📅 Minggu, 05 Okt 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Warga Jember Keracunan, Komnas HAM Pertanyakan Tata Kelola MBG Doc: Antara
Ket. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui Pj Sekda Jember Jupriono dan sejumlah pejabat di Kantor Pemkab Jember, Sabtu (4/10).

Jember, Jawa Timur - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun ke Kabupaten Jember, Jawa Timur untuk menyelidiki kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah anak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten setempat.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bertemu sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di antaranya Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono, Inspektur Kabupaten Ratno Cahyadi Sembodo dan Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Akhmad Helmi Luqman di Kantor Pemkab Jember, Sabtu (4/10).

"Kami memberi perhatian terkait MBG, yang kemarin dirilis datanya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terkait sejumlah siswa yang diindikasikan mengalami keracunan, karena pangan dan gizi merupakan bagian dari HAM," kata Anis Hidayah di Jember.

Ada dua kasus MBG yang terjadi di Kabupaten Jember yakni dugaan keracunan di Sekolah Dasar Negeri 05, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, dan dugaan makanan basi di Sekolah Dasar Negeri Bintoro 5, Kecamatan Patrang.

"Jember menjadi salah satu sampel yang kami pantau terkait kasus dugaan keracunan MBG, sehingga Komnas HAM bisa mendapatkan gambaran secara utuh, kasus itu terjadi dari sisi mana, tata kelola kelembagaan, menunya, atau pengawasannya, " katanya.

Menurutnya, Komnas HAM ingin mendapatkan informasi lebih utuh tentang sejumlah hal terkait tata kelola MBG di Jember, mulai dari regulasi daerah, penunjukan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), proses bisnis, persyaratan kelembagaan SPPG, hingga penyusunan menu.

“Kalau mengacu pada hak asasi manusia, hak pangan dan gizi sebenarnya merupakan bagian dari hak atas hidup yang layak, berdasarkan pasal 11 Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang sudah diratifikasi oleh pemerintah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012,” tuturnya.

Untuk itu, Komnas HAM memiliki urgensi dalam melakukan pemantauan terkait MBG, sehingga pertemuan sekda dan dinas Pemkab Jember merupakan gambaran awal yang akan diperiksa silang ke lapangan untuk mengonfirmasi informasi yang diperoleh.

"Semua data yang ada akan kami kumpulkan, tidak hanya hasil laboratorium dari sample pangan dari kasus keracunan, namun proses produksi makanan, tata kelola secara makro, dan peran pemda sangat penting," katanya.

Anis mengatakan paparan dari Pemkab Jember berdasarkan data awal diindikasikan ada persoalan tata kelola, kelembagaan, dan kontrol terhadap kualitas menu, dan menu seharusnya dikonsultasikan dengan penerima manfaat.

Sementara Pejabat Sekretaris Daerah Jember Jupriono mengatakan ada sejumlah langkah yang langsung dilakukan pemerintah daerah untuk memediasi dan mencari jalan keluar persoalan MBG di Bintoro dan Semboro.

“Kami menyambut baik adanya persyaratan dapurnya harus bersyarat higienis dan dan pemakaian airnya juga dicek. Kami apresiasi karena mereka bisa langsung turun ke lapangan, mengecek dan memberikan standar bahwa (makanan) benar-benar dipastikan tidak bermasalah ketika disajikan kepada anak didik,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
Luar Negeri
Belarus Cemas Jumlah Latiha...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.