Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sinergi Sektor Perumahan dan Ekonomi! Kementerian PKP: Program KPP Digadang-gadang Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Nasional

📅 Minggu, 05 Okt 2025, 21:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sinergi Sektor Perumahan dan Ekonomi! Kementerian PKP: Program KPP Digadang-gadang Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Nasional Doc: ANTARA-HO-Kementerian PUPR
Ket. Ilustrasi - Deretan perumahan subsidi.

JAKARTA – Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku usaha UMKM bukan sekadar fasilitas pembiayaan, tapi juga langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.

Program KPP ini bisa dibilang dua manfaat dalam satu paket — pelaku usaha bisa punya tempat tinggal layak sekaligus punya modal ketenangan buat mengembangkan usahanya.

Melalui Program KPP ini, akses terhadap perumahan yang terjangkau akan meningkatkan produktivitas, stabilitas sosial, dan kesejahteraan pelaku UMKM. Ketika rumah tak lagi jadi beban, mereka bisa fokus berinovasi dan memperluas usaha.

Dengan dukungan KPP, pemerintah sejatinya sedang membangun ekosistem UMKM yang lebih tangguh, bukan cuma dari sisi bisnis, tapi juga dari sisi kualitas hidup pelakunya.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan KPP untuk pelaku usaha UMKM mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/10).

Sri Haryati menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan berbagai terobosan, salah satunya melalui Kebijakan Kredit Program Perumahan (KPP).

Program ini diluncurkan sebagai upaya memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui kebijakan ini, pemerintah menawarkan relaksasi pembiayaan yang diharapkan mampu memperluas kesempatan bagi pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta UMKM.

Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.

Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.

Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Open Base Lanud Hang Nadim

37 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Open Base Lanud Hang Nadim
Ekonomi
Pemasangan jaring untuk pro...
Nasional
Kapal Qi Jiguang dan Kunlun...

Karapan sapi di Bangkalan Madura

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Karapan sapi di Bangkalan M...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.