Pemkot Bandung Tak Biarkan Aset Bonbin Dikelola Tanpa Manfaat Bagi PAD
Rabu, 01 Okt 2025, 17:58 WIBBANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan membiarkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bonbin) berlangsung tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Herman Rustaman, Selasa (30/9) lalu.
Menurut Herman, sengketa pengelolaan Kebun Binatang Bandung tidak muncul secara tiba-tiba. Persoalan tersebut telah melalui proses administratif dan persuasif sejak 2021.
âPermasalahan hukum kebun binatang tidak dimulai secara tiba-tiba dan langsung proses laporan pidana. Hal ini melalui tahapan administratif dan persuasif. Tahun 2021 Pemkot Bandung memulai proses sertifikasi, namun justru terdapat gugatan perdata,â papar dia.
Herman menuturkan, pada 2022 BKAD telah melayangkan tiga kali surat peringatan terkait tunggakan sewa kepada pihak pengelola. Namun tidak ada respons dari yayasan yang mengelola Bonbin untuk membayar kewajiban tersebut.
âTidak ada respons dari yayasan untuk membayar, malah Wali Kota dan Kepala BKAD dilaporkan ke Bareskrim. Walaupun pada akhirnya laporan tersebut dihentikan dan tidak terbukti dugaan pidana yang dituduhkan kepada Pemkot Bandung,â ujar dia.
Pemkot Bandung akhirnya memenangkan gugatan perdata yang telah inkrah hingga tingkat kasasi pada 2023. Meski begitu, tunggakan yang belum dilunasi tetap ditagihkan, bahkan Satpol PP sempat mengeluarkan surat peringatan pengosongan.
âTerhadap potensi kehilangan pendapatan dan penguasaan aset oleh pihak lain, atas arahan Korsupgah KPK dan menindaklanjuti temuan BPK, Pemkot Bandung melaporkan ke Kejati Jabar. Saat ini kasus pidana tipikor bergulir di PN Bandung, dan agenda hari ini adalah tuntutan kepada para terdakwa,â ungkap Herman.
Ia menuturkan, Pemkot Bandung menghargai nilai historis Kebun Binatang Bandung yang sejak zaman Staatsgrmenten Bandoeng digunakan oleh perkumpulan pecinta satwa dan merupakan hasil pemindahan dari Kebun Binatang Cimindi dan Dago.
Kendati demikian, Herman menyatakan, Pemkot Bandung tidak akan mentolerir pengelolaan yang tidak memberikan kontribusi bagi PAD.
âPemkot Bandung tidak mungkin membiarkan adanya pengelolaan Bonbin yang diklaim oleh dua kubu yayasan tetapi tidak ada kontribusi sewa tanah, padahal memperoleh keuntungan atas usahanya," ujar dia.
"Kami sudah bersurat kepada Kementerian Kehutanan agar jika tidak dimungkinkan pengelolaan Bonbin oleh yayasan yang internalnya bertikai, maka ditunjuk tim pengelola sementara oleh Kementerian Kehutanan karena konservasi merupakan ranah dan kewenangan Kemenhut,â ucap dia.
Herman juga memastikan, sejak 1970 hingga saat ini, tidak pernah ada kerja sama sewa-menyewa dengan pihak Taman Safari.
âPengelolaan Bonbin masih oleh yayasan yang sama yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), hanya saja internal pengurusnya yang berganti-ganti,â ungkap dia. ils/I-1
- Pemkot Bandung
- Bandung Zoo
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Banjir Grobogan Mengganggu Perjalanan Kereta Api
-
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
-
Pemprov Jatim Mulai Terapkan WFH bagi ASN
-
Belum Setengah Tahun, Rupiah Sudah Ikut Terseret Gejolak Global: Melemah 1,38 Persen per 2 April
-
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi
-
Arus Balik Lebaran 2026: Okupansi Kereta Api Lampaui 140 Persen Selama Empat Hari Beruntun
-
Direktur Timnas Mesir Peringatkan Salah: Jangan Pindah ke MLS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.