Peredaran Rokok Ilegal kian Meresahkan, Pemerintah Harus Tindak Tegas!
Selasa, 30 Sep 2025, 16:05 WIBJAKARTA-Maraknya peredaran rokok ilegal turut menggerus pasar industri hasil tembakau (IHT). Fenomena ini tentu mengancam keberlangsungan industri yang menyerap pekerja dalam jumlah besar tersebut.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menambahkan, untuk bisa menjaga keberlangsungan IHT dan jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari industri tersebut, maka pemerintah perlu lebih serius lagi menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
âKomponen cukai di harga rokok itu sekitar 70 persen menjadi penerimaan negara, diambil oleh negara. Lalu sisanya 30 persen diberikan kepada perusahaan rokok untuk biaya produksi, distribusi, dan lain-lain. Sedangkan rokok ilegal itu tidak membayar yang 70 persen, jadi level of playing field-nya jelas berbeda,â kata Putu Juli dalam acara diskusi dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (29/9).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Wahyudi Hidayat menuturkan, sebanyak 6.700 toko ritel di seluruh Indonesia yang berada di bawah asosiasi selalu menaati peraturan yang dibuat pemerintah dalam menjual produk tembakau ke masyarakat.
âRokok ini standard penjualannya jelas, dibatasi tidak boleh untuk anak di bawah umur. APRINDO pasti menjalankan aturan tersebut, tetapi tidak adil kalau ada penjual rokok ilegal bisa bebas menjualnya dengan harga18.000 sampai 20.000 rupiah per bungkus secara online,â kata Wahyudi.
Dia menuturkan dalam sebuah Focus Group Discussion yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ditemukan ada 3.500 merek rokok ilegal yang beredar di masyarakat. âKe depan bisa semakin banyak, kalau begitu perusahaan rokok yang resmi bisa semakin berat untuk hidup,â keluhnya.
Wakil Sekretaris Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Anggana Bunawan, juga menemukan para penjual rokok ilegal semakin terang-terangan dalam menjajakan dagangannya.
âKalau pulang sholat Jumat di daerah BNI 46, ada lapak yang menjual rokok ilegal secara terang-terangan di pinggir jalan. Bayangkan itu jaraknya hanya beberapa kilometer dari pusat pemerintahan,â kata Anggana.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis yang berperan penting bagi perekonomian nasional. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, sektor ini juga menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
âKontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2024 mencapai Rp216,9 triliun dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 5,98 juta orang. Tidak hanya itu, pada 2024 nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai USD 1,85 miliar atau meningkat 21,71% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini bukti nyata peran penting IHT,â ungkap Wamenperin pada acara yang sama.
Tarif Cukai
Di sisi lain, Wamenperin mengingatkan bahwa produk IHT juga memiliki eksternalitas negatif, khususnya terkait risiko kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang tepat dan berimbang.
âTarif cukai memang harus digunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi, terutama agar tidak mudah diakses anak-anak. Namun, kenaikan tarif yang terus menerus berisiko menekan kinerja industri legal dan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal,â tegasnya.
Faisol menambahkan, sejak 2020 hingga 2024 tarif cukai naik berturut-turut sebesar 23%, 12,5%, 12%, 10%, dan 10%, serta diikuti kenaikan harga jual eceran. âAkibatnya, rokok ilegal kini semakin masif beredar di masyarakat dan merugikan industri yang patuh membayar cukai,â ujarnya.Â
Faisol pun mengapresiasi pernyataan Menteri Keuangan yang memastikan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada tahun 2026, karena langkah ini dinilai dapat memberikan ruang pemulihan bagi industri sekaligus membantu menekan peredaran rokok ilegal.Â
âKami berharap kebijakan IHT ke depan lebih komprehensif, mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus aspek ekonomi. Terlebih, tingginya peredaran rokok ilegal harus menjadi variabel penting dalam perumusan kebijakan,â pungkasnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
RI Eksportir Minyak Atsiri No.5 Dunia, Nilam Jadi Andalan Tembus Industri Kosmetik & Farmasi
-
Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Pekerja, Kemenperin Soroti Lemahnya K3
-
Dari Batik hingga Kriya! Produk Jogja Kini Dikemas Lebih Modern Biar Tembus Pasar Global
-
4,45 Juta IKM Wajib Hijau Kalau Mau Tembus Rantai Pasok Global & Akses Pembiayaan
-
Srikandi Merdeka Cup 2026: Timnas U16 Singapura Tundukkan Putri Nusantara 2-0
-
Bendera Merah Putih Terbentang Sepanjang 180 Meter di Bendung Gerak Babat
-
Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.