Perubahan Pasar Modal! Wacana Aturan Free Float 10 Persen: Pengamat Ingatkan Jangan Abaikan Suara Emiten

Kamis, 25 Sep 2025, 16:05 WIB

JAKARTA – Wacana menaikkan aturan minimum free float saham menjadi 10 persen sebenarnya menarik. Di satu sisi, tujuannya jelas: mendorong likuiditas pasar, membuat perdagangan saham lebih hidup, dan memberi peluang lebih besar bagi investor publik. Dengan free float yang terlalu kecil, saham bisa jadi “kurang laku” karena peredarannya terbatas di pasar.

Tapi, dari sisi emiten, kebijakan ini bisa jadi tantangan. Perusahaan yang selama ini nyaman dengan struktur kepemilikan tertutup mau tak mau harus melepas sebagian sahamnya. Artinya, ada potensi resistensi, terutama dari pemilik mayoritas yang takut kendali berkurang.

Ket. Foto: Ilustrasi - Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. — Sumber: ANTARA FOTO/ Fauzan.

Pengamat Pasar Modal Indonesia Reydi Octa mengatakan setiap perubahan peraturan di pasar modal Indonesia membutuhkan pertimbangan dari perusahaan tercatat (emiten), termasuk wacana perubahan terkait minimum free float (saham yang dimiliki publik) menjadi 10 persen.

Menurutnya, tidak semua emiten siap untuk melepas sahamnya demi memenuhi kebutuhan minimum free float terbaru yang akan ditentukan oleh regulator.

“Tidak semua emiten siap untuk melepas sahamnya untuk memenuhi kebutuhan minimal free float baru yang akan ditentukan, maka akan mengakibatkan potensi kejatuhan harga di beberapa emiten yang sedang mengurangi porsi sahamnya untuk menjadi saham publik,” ujar Reydi saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Kamis (25/9).

Di sisi lain, Reydi tidak memungkiri kenaikan minimum free float dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia, seiring dengan meningkatnya saham yang diperdagangkan di publik.

Selain itu, lanjutnya, kenaikan minimum free float juga dapat menarik investor asing yang mencari likuiditas pasar yang tinggi.

“Wacana untuk menaikkan batas free float ke 10 persen dapat meningkatkan likuiditas di pasar karena lebih banyak yang diperdagangkan di publik, dan memancing investor asing yang mencari likuiditas pasar yang tinggi,” ujar Reydi

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk menaikkan minimum free float dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 10 persen di pasar modal Indonesia.

“Free float akan kami atur minimal 10 persen, tetapi kami juga akan mempertimbangkan kapitalisasi pasar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat Rapat Kerja dengan DPR RI.

Free float merupakan jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik/ masyarakat di pasar modal, tidak termasuk jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, atau direksi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.