Imbas ASN Ditangkap Pakai Sabu, Pemkab Aceh Barat Perketat Tes Urine Mendadak

Jumat, 03 Jul 2026, 01:25 WIB

MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memperketat pelaksanaan tes urine secara mendadak dan rahasia bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat tinggi daerah pascapenangkapan seorang oknum pegawai akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (2/7). 

“Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas pemerintah dalam memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi, Kamis.

Ket. Foto: Bupati Aceh Barat Tarmizi memantau pelaksanaan tes urine bagi sejujmlah ASN di Aula Setdakab setempat di Meulaboh, Rabu (24/6/2026). Hingga saat ini, pemerintah daerah terus berupaya melakukan tes urine mendadak bagi seluruh ASN, sebagai upaya mencegah penggunaan narkotika di kalangan pelayan publik. — Sumber: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Menurutnya, tes urine yang selama ini telah dilakukan tersebut, untuk memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah, betul-betul tidak terkontaminasi oleh narkoba.

Selain menyasar para calon pejabat baru, tes urine ini sebelumnya juga diberlakukan kepada staf protokoler dan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kabupaten Aceh Barat.

Tarmizi menegaskan pelaksanaan tes urine ini bersifat mendadak dan rahasia, dengan harapan pemerintah dapat mengetahui apakah ASN di daerahnya menggunakan narkotika atau pun tidak.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berencana untuk terus melakukan tes urine secara berkala dan mendadak kepada seluruh ASN, hal ini diharapkan seluruh pelayan publik di jajaran pemerintah setempat dipastikan bersih dari penggunaan narkoba, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik di setiap instansi pemerintah.

Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat juga telah memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MDN (41) yang ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tarmizi mengatakan langkah tersebut diambil sebagai sanksi administratif awal sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

"Tidak ada upaya apa-apa. Kita berikan kewenangan penuh kepada penegak hukum, kita serahkan ke penegak hukum. Tidak ada pembelaan," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilan sebesar 50 persen kepada yang bersangkutan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tarmizi menegaskan Pemkab Aceh Barat tidak akan memberikan bantuan maupun pembelaan hukum terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

  • pemkab aceh barat
  • bupati tarmizi
  • asn nyabu
  • tes urine mendadak
  • kasus narkoba meulaboh
  • sanksi asn

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.