Masalah Hukum dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK)

Jumat, 03 Jul 2026, 01:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Ibarat pepatah, suatu tujuan yang baik belum tentu berakhir baik jika cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut tidak baik atau melanggar undang-undang. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang antara lain menyatakan: (5) Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, serta dari gugatan secara perdata. (6) Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan.

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Merujuk pada substansi Pasal 50A tersebut, terdapat kontradiksi dengan latar belakang dan tujuan diberlakukannya undang-undang a quo, yang antara lain menyatakan bahwa negara perlu mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara optimal diperlukan penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan yang diberi kewenangan oleh undang-undang, serta perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

Jika merujuk pada pertimbangan diundangkannya undang-undang a quo, tampak bahwa tujuan utamanya adalah memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan. Namun, ketika lembaga jasa keuangan (LJK) terbukti melakukan pelanggaran hukum, lembaga tersebut justru dibebaskan dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata sehingga berpotensi merugikan kepentingan masyarakat yang menjadi korban dan ikut serta dalam pasar keuangan.

Sehubungan dengan masalah hukum ini, dapat dipastikan bahwa pemerintah dan DPR telah berupaya mencari solusi untuk mengembangkan dan memperkuat sektor jasa keuangan, tetapi justru menetapkan ketentuan yang berpotensi melemahkan aspek penegakan hukum serta menurunkan kepercayaan pelaku usaha terhadap kewibawaan pemerintah karena adanya perlakuan hukum yang diskriminatif antara lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha lainnya, baik pelaku usaha domestik maupun asing.

Merujuk pada ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, tampak bahwa pemerintah dan DPR berusaha mengendalikan kondisi ekonomi dan keuangan Indonesia yang semakin terpuruk. Meskipun tujuannya dinilai baik, ketentuan tersebut dinilai tidak memedulikan asas-asas hukum, norma hukum, serta asas kepatutan (billijkheid) dan kepantasan (redelijkheid) yang telah diakui secara universal.

Mengandung ‘Fraud’

Dengan demikian, segala tindakan BUMN Danantara, termasuk penerbitan surat utang (bond), yang kemudian diketahui mengandung fraud (perbuatan curang), baik berupa tindak pidana maupun tindak pidana pencucian uang, akan memperoleh imunitas hukum dari penuntutan pidana maupun gugatan perdata. Langkah hukum dalam Undang-Undang P2SK ini dinilai sebagai skandal pembentukan hukum pada era 2026 yang menuntut pertanggungjawaban, baik secara hukum, politik, maupun sosial, karena berpotensi menjadikan pasar keuangan Indonesia sebagai lahan subur bagi berbagai kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Namun, dalam doktrin hukum dikenal adagium bahwa apabila terdapat ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip fair trial, maka ketentuan tersebut mengandung cacat hukum dan karenanya dapat dibatalkan, terutama karena tidak memberikan kepastian hukum, bahkan mengabaikan rasa keadilan.

Berpedoman pada Undang-Undang P2SK Tahun 2026, dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan DPR telah menggunakan prinsip het doel heiligt de middelen (tujuan menghalalkan cara), yang sejatinya lebih lazim dikaitkan dengan praktik organisasi kejahatan. Dalam konteks ini, menjadi tugas Kejaksaan dan KPK untuk mengantisipasi implementasi Undang-Undang P2SK agar Indonesia tidak kehilangan status sebagai emerging market akibat kebijakan hukum yang dinilai bertentangan dengan asas dan norma hukum internasional.

Redaktur: Redaktur Pelaksana

Penulis: Redaktur Pelaksana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.