Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perubahan Era Siaran Digital, Sukamta Berharap Revisi RUU Penyiaran Segera Rampung

4 Kamis, 25 Sep 2025, 08:31 WIB | Oleh:
Perubahan Era Siaran Digital, Sukamta Berharap Revisi RUU Penyiaran Segera Rampung Perubahan Era Siaran Digital, Sukamta Berharap Revisi RUU Penyiaran Segera Rampung Doc: istimewa

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menegaskan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi penyiaran. 

Tak berlebihan jika pembahasan regulasi terkait hal tersebut menjadi prioritas utama DPR RI yang dimasukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025 sebagai usul inisiatif DPR RI. 

"Undang-undang lama masih sangat analog. Padahal sekarang kita sudah masuk ke era siaran digital. Maka, pengaturan mengenai penyiaran berbasis platform digital harus diakomodasi dalam revisi ini," ungkap Sukamta usai memimpin kunjungan kerja Panja (panitia kerja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Barat, Rabu (24/9). 

Dalam kesempatan itu terungkap bahwa ada potensi ketidakadilan, jika platform digital dibiarkan tanpa regulasi yang jelas. Sehingga membuat Platform digital berkembang pesat tanpa pengawasan memadai. Sementara, televisi dan radio diwajibkan mematuhi aturan ketat dalam Penyiaran yang pengawasannya dilakukan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) 

Tidak hanya itu, perlindungan terhadap anak-anak menjadi perhatian khusus salam draf RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas dalam sebuah Panja ini. Aturan baru tersebut nantinya diharapkan mampu membentengi generasi muda dari tayangan yang tidak sesuai usia, termasuk konten yang mengandung kekerasan atau yang tidak sejalan dengan nilai moral bangsa.

“Sebenarnya dalam draf RUU yang masih dalam proses pembahasan ini, tercatat lebih dari 122 pasal, yang mengatur berbagai aspek, mulai dari definisi penyiaran, kelembagaan, hingga mekanisme pengawasan. Salah satu isu krusial adalah terkait penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pembagian kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pengawasan konten digital,” jelasnya. 

Ditambahkan Politisi dari Fraksi PKS ini bahwa Revisi UU Penyiaran ini merupakan upaya keempat setelah tertunda dalam beberapa periode sebelumnya. Pihaknya berharap kali ini revisi bisa dirampungkan, agar Indonesia memiliki regulasi penyiaran yang sempurna dan relevan dengan perkembangan industri sekaligus mampu melindungi kepentingan publik.

Oleh karenanya Sukamta berharap masukan dari berbagai pihak termasuk dari stakeholder terkait di daerah-daerah yang memiliki kepentingan dalam RUU ini, termasuk dari Pemerintah Daerah, LPP (Lembaga penyiaran public), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta TV lokal sebagi pelaku Industri penyiaran.

Menurutnya, masukan dari audiensi di daerah sangat berharga, terutama terkait penguatan industri penyiaran lokal dan kualitas konten siaran. Ia Kembali menekankan bahwa revisi UU Penyiaran yang sudah berproses sejak lama itu menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi lama, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 dianggap sudah tidak relevan lagi di era konvergensi media.

"Harapannya, sebelum reses, naskah ini sudah selesai. Kalau sudah jadi, tentu akan kami bagikan ke media agar teman-teman mendapatkan naskah asli hasil kerja Komisi I DPR RI," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...

Malaysia Benar-benar Menggunduli Indonesia

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Malaysia Benar-benar Menggu...
Megapolitan
Cari Solusi Problem Kota-ko...
Luar Negeri
Cadangan Gas Eropa Terendah...
Megapolitan
Anggaran Perumahan Jakarta ...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.