Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPJPH: Warteg dan Warsun Kini Bisa Peroleh Sertifikat Halal Gratis

📅 Selasa, 23 Sep 2025, 13:58 WIB | Oleh:
BPJPH: Warteg dan Warsun Kini Bisa Peroleh Sertifikat Halal Gratis Doc: Instagram Info Tegal

JAKARTA - Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang dan sejenisnya bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi halal gratis. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)Ahmad Haikal Hasan mengatakan dalam siaran persnya Senin (23/9).

Warteg adalah rumah makan yang menyajikan menu tradisional Jawa dengan harga yang relatif murah. Disebut Warung Tegal karena pengelola rumah makan ini pada umumnya berasal dari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pengelolaan Warteg bersifat khas karena dikelola secara bergiliran satu keluarga selama periode tertentu, misalnya tiga-empat bulan. Keluarga yang mengelola akan berada di kota mengelola warung, sementara yang tidak mengelola akan berada di desa untuk bertani.

Sedangkan Warung Sunda adalah rumah makan yang menyajikan masakan dari Sunda (Jawa Barat). Jumlah warung sunda relatih lebih sedikit dari pada Warteg yang mencapai puluhah ribu di Jakarta dan sekitarnya.

Warung Padang adalah rumah makan yang menyajikan masakan Padang, Sumatera Barat. Berbeda dengan Warteg yang menjangkau kalangan menengah bawah, rumah makan Padang menjangkau baik menengah bawah maupaun atas.

Haikal Hasan mengatakan, pihaknya memberikan sertifikat halal gratis itu melalui program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Untuk mendapatkan layanan program tersebut juga mudah.

"Ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis. Jadi kami persilahkan masyarakat segera mendaftar," kata Haikal.

Kemudahan sertifikasi halal bertujuan agar warung makan di Indonesia bisa bersertifikat halal.Dengan bersertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar sehingga bisa meningkatkan daya saing.

“Kami berharap warung makan yang begitu banyak ini juga bia bersaing rumah makan dari luar negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas,” kata dia.

Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal akan semakin dipercayakonsumen. Masyarakat akan merasa nyaman karena makanan yang dimakan adalah makanan halal.

“Kami juga ingin anak-anak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri,” ujar dia.

Salah seorang warga bernama Annisa mengaku mendukung adanya kebijakan tersebut. Pasalnya melalui kebijakan tersebut masyarakat Indonesia bisa lebih tenang untuk membeli makanan dari warung tradisional.

"Kita bisa lebih tenang kalau mau makan. Apalagi kami umat muslim tentu sangat peduli terhadap halal tidaknya makanan yang kita makan," ucap dia.

BPJH adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Kewenangan memberikan sertifikasi halal sebelumnya berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2022 kewenangan itu di tangan pemerintah. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.