Kejati Banten Dorong Transparansi Dana Desa dan Pelestarian Budaya Badui
Minggu, 21 Sep 2025, 16:55 WIBSERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong transparansi pengelolaan dana desa sekaligus pelestarian budaya masyarakat Badui, Kabupaten Lebak, melalui Program Jaga Desa.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menumbuhkan kesadaran hukum aparat desa dan masyarakat.
"Program ini bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa," ujarnya dalam keterangannya di Kota Serang, Minggu (21/9).
Siswanto sempat menghadiri kegiatan Jaga Desa di Badui, Kabupaten Lebak pada Sabtu (20/9).
Menurutnya, materi yang disampaikan tidak hanya soal tata kelola dana, tetapi juga perlindungan hak-hak tanah ulayat masyarakat Badui agar ke depan dapat disertifikatkan.
"Penting pula mendorong lahirnya paradigma baru yang mengakui hukum adat, seiring diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026 mendatang," kata Siswanto.
Kejati Banten juga memberikan pemahaman bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terutama dalam layanan hukum, pendampingan, serta solusi atas permasalahan desa. Upaya ini diharapkan meminimalisir kekeliruan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Menanggapi kekhawatiran warga terkait pertanggungjawaban dana desa, Siswanto menegaskan pengelolaan harus lebih baik, efektif, dan akuntabel. "Sehingga benar-benar membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan program, Kejati Banten memperkenalkan aplikasi digital berbasis pengawasan, pendampingan, dan pengamanan Dana Desa. Aplikasi ini dirancang memudahkan kepala desa berkonsultasi hukum sekaligus menyelesaikan permasalahan di tingkat desa.
"Aplikasi ini juga dapat diakses oleh bupati, sekda, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk melakukan pemantauan, sehingga pengelolaan Dana Desa dapat berjalan transparan dan akuntabel," jelas Siswanto.
Ia menambahkan, pelaksanaan Jaga Desa diharapkan menghadirkan sinergi yang kuat antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat desa.
"Tujuan kita mewujudkan tata kelola Dana Desa yang bersih dan transparan, tanpa mengabaikan identitas serta budaya asli masyarakat setempat," pungkasnya.
- Dana Desa
- Kejati Banten
- Pelestarian Budaya Badui
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Korban Pengiriman Ilegal, Pekerja Migran Asal Bima Berhasil Dipulangkan dari Oman, Terinfeksi Hepatitis B Akut
-
Pemprov DKI Ajak Warga Ramaikan Mal saat Imlek, Transaksi Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun
-
Menkeu Purbaya Tanggapi soal Rumah Aman di Kasus Bea Cukai
-
Masuk 40 Film Terlaris 2025, Predator: Badlands Masih Butuh $170 Juta untuk Impas
-
Musim 2025 Jadi Titik Terendah, Tsitsipas Nyaris Gantung Raket
-
FertInnovation Challenge 2025, Ajang Serap Gagasan Transformatif dari Inovator Eksternal
-
Indonesia hingga Jepang Diselidiki AS atas Dugaan Praktik Dagang Tidak Sehat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.