Indonesia hingga Jepang Diselidiki AS atas Dugaan Praktik Dagang Tidak Sehat

Kamis, 12 Mar 2026, 13:55 WIB

TOKYO - Pemerintahan AS pada Rabu (11/3) memulai penyelidikan dagang atas dugaan praktik tidak sehat terhadap Indonesia, Jepang, dan belasan mitra dagang lainnya, setelah Mahkamah Agung AS mencabut kebijakan tarif impor tinggi.

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan bahwa penyelidikan tersebut adalah untuk menyingkap "serangkaian praktik dagang tidak sehat terkait kapasitas berlebih dan produksi manufaktur" dalam rangka menetapkan tarif impor baru yang tinggi.

Ket. Foto: Arsip - Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) Ambassador Jamieson Greer (kiri) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) saat melakukan pertemuan di Washington D.C, AS, Senin waktu setempat (22/12/2025) — Sumber: Kemenko Perekonomian

"Pandangan kami adalah bahwa mitra dagang kunci telah mengembangkan kapasitas produksi yang benar-benar terputus dari intensif pasar domestik dan permintaan global," kata Greer.

Di samping Indonesia dan Jepang, mitra dagang lain yang diselidiki AS berdasarkan Pasal 301 UU Perdagangan AS tahun 1974 itu ialah Uni Eropa, China, Bangladesh, Kamboja, India, Malaysia, Meksiko, Norwegia, Singapura, Korea Selatan, Swiss, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.

UU yang mengizinkan pemerintah AS menaikkan tarif untuk merespons dugaan praktik dagang tak sehat oleh negara asing adalah cara yang paling kerap digunakan Trump, seperti yang dilakukannya terhadap China pada masa jabat kepresidenan pertamanya.

Setelah Mahkamah Agung AS pada 20 Februari lalu menggugurkan sebagian besar tarif luas yang ditetapkan Trump di bawah UU Kuasa Ekonomi Darurat Internasional AS, pemerintahan Trump menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen.

Namun, tarif 10 persen yang ditetapkan dengan dasar hukum berbeda tersebut hanya dapat diberlakukan selama 150 hari, kecuali jika Kongres AS menyetujui perpanjangannya.

Greer mengatakan, pemerintahan Trump berupaya menyelesaikan penyelidikan tersebut secepatnya supaya tarif baru berdasarkan Pasal 301 dapat segera diberlakukan dalam masa 150 hari tersebut.

Dia mengemukakan bahwa pihaknya akan mencari "tanda-tanda" kapasitas berlebih industri yang dapat terlihat dari surplus dagang dengan AS serta masalah utama di negara-negara pengekspor tersebut, seperti subsidi, halangan akses pasar, dan upah domestik.

Badan tersebut mengatakan telah meminta konsultasi dengan pemerintah masing-masing mitra yang akan diselidiki.

Regulasi AS itu juga mensyaratkan tentang prosedur tambahan, seperti rapat dan masukan publik, sebelum tarif dapat ditetapkan.

Meski Mahkamah Agung AS telah menggugurkan "tarif resiprokal" serta tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko, Greer dan pejabat AS lainnya masih berupaya mempertahankan tarif yang sebelumnya diberlakukan terhadap mitra dagang dengan dasar hukum berbeda.

Mereka juga mengatakan akan menaikkan nilai tarif sementara menjadi 15 persen.

Mengenai Jepang, negara tersebut dijatuhi tarif impor sebesar 15 persen sebelum tarif tersebut digugurkan Mahkamah Agung AS.

Saat Menteri Perindustrian Jepang Ryosei Akazawa bertemu Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick di Washington DC pekan lalu, Akazawa meminta AS tak lagi menaikkan tarif impor lebih dari nilai yang telah disepakati sebelumnya.

Sementara pada Jumat lalu, Greer mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan perluasan penyelidikan berdasarkan Pasal 301 di samping terhadap sektor manufaktur. Sektor-sektor yang diincar AS untuk diselidiki antara lain layanan digital, penetapan harga di sektor farmasi, serta di sektor beras dan makanan laut.

Greer juga memastikan bahwa AS akan membuka penyelidikan baru pada Kamis terhadap 60 negara untuk memastikan mereka melarang impor produk yang diproduksi melalui kerja paksa.

  • Kebijakan Tarif AS

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.