Polres Sergai, Sumut, Berikan Pelayanan SIM D bagi Penyandang Disabilitas
📅 Kamis, 18 Sep 2025, 14:02 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
SERGAI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, memberikan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas.
Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Fauzul Arasy di Seirampah, Kamis (18/9), mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang inklusif. Pasalnya, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh SIM seperti untuk SIM normal. Hal ini penting agar penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan berkendara secara legal dalam berlalu lintas.
“Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh SIM. Kami berharap dengan adanya pelayanan ini, masyarakat disabilitas dapat berkendara secara legal, aman, dan tertib lalu lintas," katanya.
Wagito Purnomo (26), warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, salah seorang yang menjadi penerima pelayanan tersebut. Wagito mengurus SIM D khusus sepeda motor disabilitas di Kantor Satlantas Polres Sergai.
Sebelumnya, Wagito terlebih dahulu menemui Wakapolsek Tanjung Beringin Ipda Brimen untuk menyampaikan permohonannya. Permintaan itu kemudian diteruskan kepada Kasat Lantas Sergai hingga akhirnya diarahkan langsung ke unit pengurusan SIM.
Sebaiknya Anda baca juga:
Usai mendapatkan SIM, Wagito mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Satlantas Polres Sergai.
"Pelayanan yang diberikan sangat baik. SIM ini sangat penting bagi saya untuk bisa berkendara dengan tertib dan aman," katanya.
Wagito bukanlah sosok biasa. Ia merupakan lulusan sarjana olahraga (S.Or) dan tercatat sebagai atlet di bawah National Paralympic Committee (NPC).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan dukungannya terhadap wacana pengendalian dan pembatasan penggunaan akun media sosial, seraya mengusulkan pengendalian kartu SIM (SIM card) sebagai bentuk penguatan.
“Itu usulan yang bisa dikaji. Tapi sebenarnya yang lebih baik adalah pengendalian di hulu, yaitu di SIM card-nya. Tujuannya untuk lebih mudah mendeteksi siapa pemilik akunnya,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa lalu.
Sarmuji menilai pengendalian lewat kartu SIM akan memberikan dampak yang lebih nyata dalam mendorong akuntabilitas pemilik akun media sosial. “Dengan mengendalikan kartu SIM, bisa ditelusuri pemilik akunnya. Jadi, penggunaan akun bisa lebih bertanggung jawab, tidak membuat akun untuk tujuan buruk karena bisa ketahuan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pembatasan akun tetap penting, namun mekanismenya harus dilakukan melalui Kartu SIM.
Ia menambahkan satu orang bisa saja memiliki dua akun. Misalnya, untuk kebutuhan bisnis dan pribadi, tetapi tetap bisa dipastikan berasal dari satu identitas yang sama. "Pembatasan akun kita dukung, tetapi caranya dengan pembatasan SIM card. Bisa jadi satu orang punya dua akun: satu untuk bisnis, satu untuk personal, tetapi tetap satu orang," kata Sarmuji.
Ia juga menambahkan pendekatan ini juga lebih realistis untuk diterapkan tanpa menimbulkan resistensi berlebihan dari masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!