Kemnaker: Pekerja Berpenghasilan Di Bawah Rp10 juta Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah
Rabu, 17 Sep 2025, 14:55 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengucurkan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.
Program tersebut telah dibahas oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato bersama Presiden Prabowo Subianto, Kamis (4/9) lalu.
Selain penambahan dana, ia juga membahas Koperasi Desa Merah Putih dan program di bidang pertanian.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sering disebut BSU Ketenagakerjaan menjadi inisiatif penting yang diluncurkan. Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai Rp300.000-Rp600.000.
Meski demikian, tidak semua pekerja di Indonesia yang gaji berada di bawah Rp 10 juta per bulan mendapat BSU.
Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah agar pekerja mendapat subsidi gaji tersebut.
1. Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU),
2. Peserta menerima upah/gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan,
3. Dana BSU akan diprioritaskan kepada pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH),
4. Peserta bukan merupakan ASN atau TNI dan anggota Polri.
Cara Memeriksa Status Penerimaan BSU
Situs Kementerian Ketenagakerjaan
1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id,
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
3. Klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasil verifikasi,
4. Jika muncul notifikasi âNIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkalaâ, berarti Anda lolos verifikasi dan validasi Kemnaker.
Situs BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,
2. Isi data pribadi:
- NIK,
- Nama lengkap sesuai KTP,
- Tanggal Lahir,
- Nama Ibu Kandung,
- Nomor HP, dan email aktif.
3. Kemudian klik "Lanjutkan".
Aplikasi Pospay
1. Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau Appstore,
2. Buka aplikasi dan klik ikon âiâ di pojok kanan bawah halaman login,
3. Pilih ikon Bantuan Sosial (urutan kedua dari bawah),
4. Pilih jenis Bantuan Subsidi Upah 2025,
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada KTP Anda,
5. Tekan tombol âCek Status Penerimaâ dan tunggu hasilnya. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Tips Kembali Produktif Setelah Libur Lebaran 1447 H ala Konten Kreator Indian Akbar
-
Upah BSU 2026 Masih Ditunggu Para Pekerja untuk Jaga Daya Beli
-
Empat Orang Tewas dalam Kebakaran Hebat Komplek Apartemen di Hong Kong
-
Kemenhub Sebut Hasil Inspeksi Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Sulsel Laik Terbang
-
Kota Medan Cermati Operasi Pasar Murah
-
Pengumuman Upah Minimum 2026 Ditunda: Pemerintah Susun Aturan Baru yang Lebih Adil untuk Tiap Daerah
-
Selesai Angkutan Nataru, Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.