Kemnaker: Pekerja Berpenghasilan Di Bawah Rp10 juta Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

Rabu, 17 Sep 2025, 14:55 WIB

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengucurkan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat stimulus ekonomi pada semester II tahun 2025.

Program tersebut telah dibahas oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato bersama Presiden Prabowo Subianto, Kamis (4/9) lalu.

Ket. Foto: — Sumber: Freepik

Selain penambahan dana, ia juga membahas Koperasi Desa Merah Putih dan program di bidang pertanian.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sering disebut BSU Ketenagakerjaan menjadi inisiatif penting yang diluncurkan. Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai Rp300.000-Rp600.000.

Meski demikian, tidak semua pekerja di Indonesia yang gaji berada di bawah Rp 10 juta per bulan mendapat BSU.

Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah agar pekerja mendapat subsidi gaji tersebut.

1. Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU),

2. Peserta menerima upah/gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan,

3. Dana BSU akan diprioritaskan kepada pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH),

4. Peserta bukan merupakan ASN atau TNI dan anggota Polri.

Cara Memeriksa Status Penerimaan BSU

Situs Kementerian Ketenagakerjaan

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id,

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK),

3. Klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasil verifikasi,

4. Jika muncul notifikasi “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala”, berarti Anda lolos verifikasi dan validasi Kemnaker.

Situs BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,

2. Isi data pribadi:

- NIK,

- Nama lengkap sesuai KTP,

- Tanggal Lahir,

- Nama Ibu Kandung,

- Nomor HP, dan email aktif.

3. Kemudian klik "Lanjutkan".

Aplikasi Pospay

1. Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau Appstore,

2. Buka aplikasi dan klik ikon “i” di pojok kanan bawah halaman login,

3. Pilih ikon Bantuan Sosial (urutan kedua dari bawah),

4. Pilih jenis Bantuan Subsidi Upah 2025,

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada KTP Anda,

5. Tekan tombol “Cek Status Penerima” dan tunggu hasilnya. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.