Kemenhut: Pengelolaan Taman Nasional Komodo Harus Prinsip Perlindungan Satwa

Rabu, 17 Sep 2025, 15:20 WIB

JAKARTA - Kemenhut RI menegaskan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo harus berjalan sesuai ketentuan peraturan. Pengelolaan konservasi Taman Nasional Komodo juga harus sesuai perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem.

"Kita pastikan pembangunan resort di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur (NTT), mematuhi ketentuan hukum kajian dampak lingkungan. Dan kaidah konservasi satwa komodo serta menunggu penilaian dari UNESCO," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/9).​

Ket. Foto: — Sumber: Kemenhut

Krisdianto mengungkapkan, UNESCO sudah memberikan status Situs Warisan Dunia kepada Taman Nasional Komodo sejak 1991. Dalam membangun wilayah tersebut, sangat memerlukan hasil penilaian dari lembaga PBB tersebut.

"Menghargai perhatian, kepedulian publik terkait rencana pembangunan sarana dan prasarana wisata alam PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE). Nantinya akan dibangun di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo," ujar Krisdianto.

Menurutnya, PT KWE sudah memegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA). Sebelumnya, dikeluarkan pada 23 September 2014 untuk lahan seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Kridianto mengatakan, masih terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian. Antara lain, sejumlah sarana wisata perlu untuk digeser atau dikurangi jumlahnya untuk menghindari bersinggungan dengan komodo dan sarangnya.

"Kemudian pembangunan jalan elevasi dan tidak menebang pohon, jarak dari sarang komodo. Serta bermitra dengan industri wisata maupun sekolah pariwisata setempat," ujar Krisdianto.

Ia juga menjelaskan, pembangunan asrama karyawan PT Palma Hijau Cemerlang (PHC), yang merupakan mitra kerja sama Balai Taman Nasional Komodo. Krisdianto memastikan, bangunan untuk tempat menginap karyawan dalam kegiatan pengawasan kawasan itu dilakukan dengan bahan non-permanen.

Diketahui, PT KWE sebelumnya sudah membangun fondasi sekitar 148 tiang di Pulau Padar pada 2020 sampai awal 2021. Pembangunan tersebut dilakukan sebelum adanya arahan penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) atau kajian dampak lingkungan.

Setelah arahan resmi disampaikan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada Juni 2022, pembangunan dihentikan. Dan, tidak dilanjutkan hingga proses penyusunan EIA selesai.

PT KWE kemudian menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli lintas disiplin dari IPB. Serta melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo bersama pemangku kepentingan.

PT KWE juga menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lalu pelaku usaha untuk menggembangkan taman nasional tersebut. Kemenhut bersama Yayasan Komodo Survival Program (KSP) juga terus melakukan pengawasan di Pulau Padar.

Dari hasil pengawasan dalam tiga tahun terakhir, masih dalam kondisi populasi stabil. Sekaligus, tidak terdapat indikasi penurunan populasi. ils/I-1

  • Kemenhut
  • Taman Nasional Komodo

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.