Kejari Gunung Mas Hejar Terpidana Korupsi Dana Desa
Senin, 15 Sep 2025, 15:42 WIBPalangka Raya -- Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Kejari Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengejar mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara atas nama Surie, yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Pengejaran ini agar yang bersangkutan untuk dieksekusi atau menjalani putusan hukuman penjara dan denda," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Yaprizal, saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Dia mengatakan, saat masih menjabat sebagai Kaur Keuangan, Surie terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Batu Tangkoi tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
âBerdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Surie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,â ungkapnya.
Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya yang dimaksud yakni putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk tanggal 16 Mei 2025, di mana terpidana Surie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Jo UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan putusan tersebut, tuturnya, Surie dijatuhkan hukuman pidana badan atau penjara selama satu tahun 10 bulan serta dibebani uang pengganti sejumlah Rp23 juta, dan pidana denda sejumlah Rp50 juta.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Gumas telah mendatangi kediaman terpidana, yang beralamat di Batu Tangkoi, serta kediaman keluarga terpidana. Akan tetapi terpidana tidak diketahui keberadaannya.
âHingga saat ini tim jaksa eksekutor terus berupaya untuk mencari dan menemukan terpidana, serta berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait,â kata Andi.
Lebih lanjut, dia menerangkan, awalnya kasus korup tersebut menjerat mantan Kepala Desa Batu Tangkoi Ero Priadi, yang pada akhir Desember 2024 dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi oleh PN Palangka Raya.
"Kades Ero Priadi dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, serta dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp500 juta," katanya.
Dia menambahkan, dalam perkembangannya, diketahui Ero Priadi bekerja sama dengan Surie, dalam penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD Batu Tangkoi 2020 sampai 2022, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 juta.
- Gunung Mas
- Korupsi Dana Desa
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Pemkot Dumai Hibahkan 245,5 Ha Lahan untuk Grup 3 Kopassus
-
Mantan Pj Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Diciduk Polisi
-
Mendiktisaintek Targetkan Tukin Dosen ASN Cair pada Juli Nanti
-
Presiden Mesir: Hak Air Sungai Nil Tak Bisa Dinegosiasi
-
Lima Tips Semakin Produktif dengan Perangkat Tablet
-
Google Luncurkan Guided Learning di Gemini, Hadirkan Pengalaman Belajar Interaktif dan Mendalam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.