Kejari Gunung Mas Hejar Terpidana Korupsi Dana Desa

Senin, 15 Sep 2025, 15:42 WIB

Palangka Raya -- Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Kejari Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengejar mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara atas nama Surie, yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Pengejaran ini agar yang bersangkutan untuk dieksekusi atau menjalani putusan hukuman penjara dan denda," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Yaprizal, saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.

Ket. Foto: Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Gumas Andi Yaprizal. — Sumber: ANTARA/HO-Kejari Gumas

Dia mengatakan, saat masih menjabat sebagai Kaur Keuangan, Surie terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Batu Tangkoi tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Surie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya yang dimaksud yakni putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk tanggal 16 Mei 2025, di mana terpidana Surie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Jo UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Berdasarkan putusan tersebut, tuturnya, Surie dijatuhkan hukuman pidana badan atau penjara selama satu tahun 10 bulan serta dibebani uang pengganti sejumlah Rp23 juta, dan pidana denda sejumlah Rp50 juta.

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Gumas telah mendatangi kediaman terpidana, yang beralamat di Batu Tangkoi, serta kediaman keluarga terpidana. Akan tetapi terpidana tidak diketahui keberadaannya.

“Hingga saat ini tim jaksa eksekutor terus berupaya untuk mencari dan menemukan terpidana, serta berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait,” kata Andi.

Lebih lanjut, dia menerangkan, awalnya kasus korup tersebut menjerat mantan Kepala Desa Batu Tangkoi Ero Priadi, yang pada akhir Desember 2024 dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi oleh PN Palangka Raya.

"Kades Ero Priadi dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, serta dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp500 juta," katanya.

Dia menambahkan, dalam perkembangannya, diketahui Ero Priadi bekerja sama dengan Surie, dalam penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD Batu Tangkoi 2020 sampai 2022, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 juta.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.