Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Demo Kelompok Milenial di Indonesia dan Negara di Asia

📅 Senin, 15 Sep 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Demo Kelompok Milenial di Indonesia dan Negara di Asia Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

Berita mengenai demo-demo di Indonesia baru-baru ini juga terjadi di tiga negara di Asia, Bangladesh, Nepal, dan Sri langka; telah menempati berita utama harian The Straits Times, Singapura (14/9).

Demo di keempat negara tersebut memiliki persamaan yaitu mengenai, protes terhadap pemerintahan yang korup, pemberangusanhak dan kebebasan berpendapat di muka umum termasuk melalui pers dan media sosial, dan masalah sempitnya lapangan pekerjaan bagi kaum milenial, dan masalah kemiskinan yang tidak pernah dapat di atasi dibandingkan dengan menyolonya gaya hidup kalangan elit politik dan birokrasi.

Bahkan demo protes terhadap keadaan di negara- negara tersebut telah mengakibatkan korban pendemo dan juga petugas polisi meninggal dunia dan atau mengalami luka parah. Keadaan sedemikian menimbulkan tanda tanya apa yang sesungguhnya diharapkan pendemo dari protes-protes yang berdarah dan meregang nyawa meninggal dunia; semula diharapkan terjadi perbaikan baik sistem dan organisasi pemerintahan dan mengurangi korupsi dan program mengatasi kemiskinan dan perluasan lapangan pekerjaan, ternyata sampai saat ini mubazir, belum terjadi secara konkret harapan diwujudkan pemerintah; melihat situasi di Indonesia.

Kaum intelektual berkelompok atas nama agama dan keilmuan juga ikut-ikut praktik tidak ingin ketinggalan kereta gerbong demo protes tetapi hanya berupa himbauan saja kepada pemerintah. Dengan menghadap dan bertemu presiden Prabowo dengan suatu kebanggaan merasa dihormati presiden kemudian dilanjutkan wawancara dengan insan pers yang telah menunggu di luar.

Dalam berita pers dikabarkan bahwa presiden Prabowo telah menyetujui permohonan mereka dan berjanji akan mewujudkannya.Berita tersebut tentu menambah dan memperkuat harapan termasuk para pendemo tuntutan 17 +8 yang memuat rekomendasi yang jika diamati tidak sesederhana apa yang dipikirkan pendemo dan kelompok lintas generasi berlatar agama dan perjuangan HAM.

Pertanyaan besar kemudian dari demo dan protes sosial tersebut, adalah bagaimana sikap para pembantu Presiden termasuk Menteri yang baru dilantik khususnya Menkeu baru pengganti Sri Mulyani? Disinilah letak pentingnya kepekaan masyarakat, manasikap pemerintah termasuk para pembantu presiden yang asal bunyi saja (asbun) dan hanya corong pemerintah semata; tentu semua hal tersebut menunggu perintah Presiden, suatu kebiasaan buruk selama masa pemerintah ke tujuh kalinya tetap saja tidak berubah.

Tuntutan 17+8

Namun demikian kini Presiden Prabowo serius menyikapi tuntutan 17+8 dan gerakan lintas bangsa namun Menteri Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) bahwa pemerintah akan bersikap tegas, pelaku demo anarkis yaitu tetap dilaksanakan penegakan hukum dengan menuntutnya ke pengadilan.

Di dalam hal membawa pelaku demo anarkiske pengadilan perlu dikaji landasan hukumyang akan digunakan, tetapi yang pasti UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum tidak dapat digunakan kecuali peraturan per-UUan pidana seperti KUHP dan KUHAP sekalipun masih ada tuntutan kawan-kawan organisasi masyarkat sipil yang menuntut pendemo yang ditangkap dibebaskan.

Dalam kaitan ini tampak polisi penegak hukum tampak gamang antara mengikuti tuntutan pembebasan pelaku demo anarkis dan menaati perintah UU. Dalam keadaan sedemikian sepatutnya pimpinan Polri diperkuat pernyatan sikap pemerintah melalui Menko Kumham Imipasseharusnya menghapuskan kegamanan penegakan hukum terlebih kini telah dibentuk Kelompok Penasehat Ahli terpilih dan terkemukan di dalam sebagai ekstra organisasi ahli yang melekat pada Kapolri dan jajarannya sehingga tidaklah perlu diragukan lagi objektivitas dan keahliannya.

Antara demo tuntutan 17+8 dan pelaku demo anarkis jelas dapat dipisahkan dan dibedakan satu sama lain; pelaku demo anarkis telah terbukti berasal dari kalangan masyarakat bawah yang memiliki kesempatan untuk melakukan kekerasan dan pencurian dengan kekerasan yang tampak demo tersebut merupakan ajang kesempatan melampiaskan kekecewaan kepada pemerintah yang selama ini dibiarkan dalam keadaan terpuruk dipicu oleh sponsor dari kelompok masyarakat tertentu yang selama tidak dapat menyalurkan kehendak kelompoknya atau termasuk barisan sakit hati.

Kekacauan dan konflik sosial yang terjadi dan jika aparati penegak hukum dapat mengungkap tuntas dibalik pelaku demo anarkis maka terhadap mereka dapat dituntut telah melakukan hasutan dan kebencian terhadap pemerintah yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah sesuai dengan ancaman hukuman di dalam Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 6(enam) tahun atau Pasal 246 KUHP tahun 2023 maksimal 4(empat) tahun, kecuali jika terbukti melakukan kekerasan disertai pencurian diancam berdasarkan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 6(enam) tahun dan jika didahului dengan perencanaan diancam maksimal 9(sembilan) tahun.

Jika terjadi perusakanbarang di dalam demo anarkia diancam dengan hukumanpaling lama 2(dua) tahun(Pasal 406 KUHP 1946. Namun demikian jika ancaman di bawah 5(lima) tahun terhadap pelaku demo anarkis sekalipun tidak dilakukan penahanan dan harus dibebaskan. Menghadapi demo tuntutan 17+8 dan demo anarkis pemerintah harus bersikap tegas tetapi bijaksana karena kelompok demo sekalipun bersifat anarkis selaku berlindung di balik kebebasan menyampaikan pendapat di muka yang diselimuti sebagai bentuk perlindungan HAM.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.