Menperin Pastikan Aturan Baru TKDN Ciptakan Iklim Usaha yang Menguntungkan
Jumat, 12 Sep 2025, 15:24 WIBJAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan aturan baru penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hasil reformasi yang dilakukan lembaga tersebut memberikan kemudahan bagi industri domestik, sekaligus menciptakan iklim usaha yang menguntungkan.
Menperin menyatakan penghitungan TKDN terbaru tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang menggantikan aturan penghitungan TKDN yang sebelumnya diterapkan sejak 2011.
Reformasi TKDN yang dilakukan Kemenperin ini sebagai bagian dari deregulasi dan penyederhanaan, dengan tujuan mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional, meningkatkan investasi, serta menciptakan iklim usaha yang semakin menguntungkan para pelaku usaha.
Perubahan dari penghitungan TKDN ini yakni sebelumnya tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di industri manufaktur, namun dengan diterapkannya aturan baru pengusaha industri mendapatkan nilai TKDN 25 persen apabila perusahaan berinvestasi di dalam negeri.
"Intinya, investor once dia menginvestasikan dan bangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen," kata Menperin dalam konferensi pers kebijakan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Jakarta, Kamis (11/9).
Selanjutnya, pengusaha yang telah melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen, yang dalam aturan sebelumnya tidak diberikan.
Kemudahan lainnya yaitu, perusahaan manufaktur mendapatkan nilai BMP 15 persen lebih mudah, karena terdapat 15 komponen pembentuk BMP yang dapat dipilih.
Menperin menekankan formula baru TKDN dan BMP ini lebih cepat, mudah, sederhana dan pengawasannya lebih menyeluruh. Pengusaha industri kecil menengah (IKM) kini juga mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare.
Selain itu, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Proses sertifikasi juga dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN."Reformasi ini bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun," tegas MenperinÂ
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Pekerja, Kemenperin Soroti Lemahnya K3
-
4,45 Juta IKM Wajib Hijau Kalau Mau Tembus Rantai Pasok Global & Akses Pembiayaan
-
Jelang Persija vs Brisbane Roar Sabtu Sore Ini, STY Reuni dengan Jordi Amat, Rizky Ridho Bocorkan Kondisi Tim
-
Asap Karhutla Makin Pekat, Penderita Asma Diminta Waspadai Serangan Akut
-
Harum di Luar Negeri, IKM Parfum Binaan Kemenperin Tembus Pasar Papua Nugini
-
Dari Batik hingga Kriya! Produk Jogja Kini Dikemas Lebih Modern Biar Tembus Pasar Global
-
Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.