DPRD DKI Minta Pajak Kendaraan Listrik Tak Terlalu Rendah, Ini Pertimbangannya

Selasa, 04 Agu 2026, 13:55 WIB

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi agar pajak kendaraan listrik tidak terlalu rendah karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut melalui insentif pajak cukup besar.

DPRD DKI Jakarta kini tengah mengevaluasi kebijakan pajak kendaraan listrik sebagai salah satu langkah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2026.

Ket. Foto: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco. — Sumber: DPRD DKI

“Peningkatan PAD perlu menjadi perhatian seiring besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan di Jakarta,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco di Jakarta, Selasa (4/8).

Ia menilai pemilik kendaraan listrik saat ini telah menikmati sejumlah fasilitas dan kemudahan dari pemerintah.

Fasilitas itu mulai dari biaya operasional yang lebih murah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, hingga pengecualian dari kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan sistem ganjil-genap.

Baco berpandangan kebijakan pajak kendaraan listrik sudah saatnya dievaluasi agar tetap sejalan dengan kebutuhan peningkatan penerimaan daerah tanpa menghilangkan semangat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

"Kalau pajak juga terlalu rendah, menurut saya kurang adil. Sementara pemerintah masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya," kata dia.

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan sebagai bentuk gotong royong dalam mendukung pembangunan Jakarta.

Apalagi, pemilik mobil listrik pada umumnya berasal dari kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik sehingga dapat berkontribusi lebih besar melalui pajak daerah.

Ia berharap evaluasi kebijakan pajak kendaraan listrik dapat menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

"Yang punya mobil berarti kan orang mampu. Bolehlah membantu masyarakat yang kurang mampu lewat pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan," kata dia.

  • pajak kendaraan listrik

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.