Ledakan Pekerja Ojol Tak Diimbangi Perlindungan, Risiko Sosial Menganga
Rabu, 10 Sep 2025, 00:00 WIBJAKARTA â Perlindungan terhadap pekerja informal di Indonesia masih rendah dan bahkan jauh dibanding Malaysia dan Singapura. Kebijakan dua negara tetangga tersebut layak diterapkan di RI untuk mencegah kerentanan ekonomi bagi pekerja informal, mengingat saat ini jumlah pekerja informal meningkat, sebagian besar merupakan driver ojek online (ojol).
Belum lama ini, Malaysia menerbitkan Undang Undang (UU) Pekerja Gig yang memberikan perlindungan hukum terhadap mitra perusahaan seperti driver ojol dan kurir. Karenanya, saat ini menjadi momen tepat bagi pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja informal.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menegaskan para wakil rakyat berkomitmen mendorong percepatan tindak lanjut perlindungan bagi pekerja online, khususnya pengemudi ojol. Pihaknya akan mengecek kembali kesimpulan rapat yang pernah disepakati bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu menjadi tindak lanjut atas keluhan serikat pekerja pengemudi ojol yang menilai belum ada perhatian nyata dari kementerian terkait, meski pertemuan tersebut sudah berlangsung. âHarapannya, para pekerja online dapat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sosial dengan lebih cepat,â ujar Saan pasca gelaran audiensi bersama serikat pekerja pengemudi online di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Lebih lanjut, Saan menyebut tindak lanjut tersebut akan menjadi salah satu poin penting yang disampaikan kepada Presiden. DPR berharap pemerintah dapat segera merumuskan langkah kebijakan, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden, yang dapat memberikan payung hukum bagi para pekerja online.
Dengan adanya dorongan ini, lanjut Saan, DPR menargetkan agar pekerja online tidak lagi berada dalam kekosongan payung hukum, sehingga keberadaan mereka sebagai bagian penting dari sektor transportasi digital memperoleh kepastian dan perlindungan yang layak.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang saat audiensi dipanggil Presiden Prabowo Subianto berjanji kepada puluhan perwakilan pengendara ojol yang hadir untuk membawa aspirasi dan harapan mereka langsung ke telinga orang nomor satu di Indonesia. "Tapi saya bisa sounding-sounding soal ini," ujar Dasco, memberikan sinyal bahwa isu kesejahteraan ojol akan menjadi salah satu topik yang mungkin akan ia bisikkan kepada Presiden Prabowo.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, yang turut hadir dalam audiensi, mendorong pemerintah untuk tidak lagi menunda pembentukan regulasi yang jelas. Dia membandingkan kondisi di Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang telah lebih dulu mengambil langkah maju.
"Kita menunggu pembahasan undang-undang yang Insyaallah lahir UU seperti di Singapura, bernama UU platform workers bill. Sepekan lalu, 28 Agustus Malaysia menerbitkan gig workers bill,"ucap Rieke.
Solusi Mendesak
Indonesia, tegasnya, perlu segera menyusul dengan mengesahkan Undang-Undang tentang perlindungan pekerja platform, kendati dirinya menyadari bahwa proses legislasi membutuhkan waktu. Sebagai solusi jangka pendek yang mendesak, Rieke mengusulkan agar Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai langkah awal.
Manajer Riset dan Pengetahuan The PRAKARSA, Roby Rushandie mengungkapan pada Februari jumlah pekerja informal tercatat sebesar 86,58 juta orang atau meningkat dibandingkan catatan pada Februari 2024 sebesar 84,13 juta orang. Namun, pertumbuhan jumlah pekerja formal justrus stagnan dalam 4-5 tahun terakhir.
"Hal ini ditandai dari pekerja platform seperti ojek online yang meningkat dari 3,62 juta pada 2019 menjadi 4,22 juta pada 2024," sebut Roby.
Dalam kesempatan lain, Ketua Umum asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengapresiasi keputusan Pemerintah Malaysia menerbitkan UU Pekerja Gig. Dia menegaskan itu membuktikan kepedulian mereka terhadap pekerja lepas seperti ojol.
âNegara serumpun tersebutlebih unggul dari Indonesia. Pemerintah Indonesia tampaknya lambat dan kuranv responsif terhadap aspirasi atau keinginan driver ojol," tegasnya.
- Sektor Ketenagakerjaan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.