Revisi Aturan Pajak Bukan Opsi, Tapi Kebutuhan Mendesak Rakyat Kecil
📅 Senin, 08 Sep 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: antara
JAKARTA – Revisi total aturan perpajakan menjadi urgensi bagi pemerintah guna meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi nasional. Penurunan PPN menjadi 8 persen dapat berfungsi sebagai stimulus langsung yang berdampak ganda, yakni mendorong daya beli kelas menengah-bawah dan memberi ruang gerak lebih besar bagi UMKM untuk berkembang di tengah tekanan biaya produksi dan persaingan pasar.
Kebijakan ini tidak hanya soal keringanan fiskal, melinkan juga strategi jangka panjang untuk menciptakan iklim usaha lebih sehat, memperluas basis pajak melalui peningkatan aktivitas ekonomi, serta memperkuat legitimasi sosial terhadap sistem perpajakan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira mengatakan revisi tersebut dapat memperkuat basis penerimaan pajak secara progresif dan menahan pelemahan permintaan domestik. Masalah ketidakadilan pajak, tegasnya, harus segera diselesaikan oleh pemerintah dalam waktu yang cepat.
“Pemerintah perlu memperluas ruang fiskal tanpa menekan konsumsi, oleh karenanya Celios konsisten mendorong penerapan Pajak Kekayaan (wealth tax) serta percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset agar aset hasil kejahatan ekonomi dapat dipulihkan,” tegas Bhima di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia menambahkan situasi ekonomi dalam beberapa pekan terakhir merupakan akumulasi dari persoalan ketimpangan, pajak berat sebelah, efisiensi anggaran, dan melonjaknya utang pemerintah. "(Karenanya) Diperlukan solusi riil dan implementatif untuk memecahkan persoalan yang dihadapi kelas menengah dan bawah," tambahnya lagi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menjelaskan, fakta di lapangan menunjukkan beban fiskal meningkat di tengah pelemahan konsumsi, sementara persepsi publik terhadap akuntabilitas belanja negara memburuk. Karena itu, Celios menilai kenaikan tunjangan DPR harus dibatalkan.
Kemudian lanjutnya, sejumlah langkah perlu dilakukan seperti penetapan gaji tunggal anggota DPR sebesar maksimal 3 kali UMP DKI Jakarta, pembentukan Komite Remunerasi Independen bagi pejabat negara, serta keterbukaan dana reses anggota DPR sebagai informasi publik.
Revisi Gaji
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah diguncang gelombang demonstrasi mahasiswa, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengungkapkan gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar 65,5 juta rupiah setelah tunjangan perumahan dihapus.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Di sisi lain, dia memastikan bahwa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Adapun Celios menyerukan Reset Ekonomi Indonesia melalui delapan tuntutan kebijakan untuk memulihkan kepercayaan publik, menyehatkan APBN, dan melindungi daya beli masyarakat. Celios meminta pemangkasan alokasi APBN yang tidak prioritas, termasuk pengetatan belanja POLRI, serta evaluasi menyeluruh terhadap anggaran makan bergizi gratus (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Danantara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!