Distribusi Pupuk Subsidi Kian Ketat, Pemerintah Libatkan Gapoktan dan Kopdes Merah Putih
📅 Jumat, 05 Sep 2025, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis"Penyuluh juga menjadi pembimbing peningkatan kapasitas SDM Gapoktan dan memberikan edukasi persyaratan dan manfaat Gapoktan sebagai titik serah pupuk," katanya saat webinar "Penguatan Titik Serah Pupuk Bersubsidi & Peran Koperasi Desa Merah Putih".
Berdasarkan data BPPSDMP, saat ini terdapat 290 Gapoktan, 29 Poktan, serta 406 Koperasi yang sudah bergabung sebagai kios atau penyalur pupuk bersubsidi. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian telah mengusulkan 452 Gapoktan sebagai titik serah dalam usulan Tahap IV yang tersebar di 17 provinsi.
Sedangkan Kementerian Koperasi telah meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih yang juga dapat menjadi titik serah pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
VP Manajemen Saluran Penjualan PT Pupuk Indonesia Yan Januar Akbar mengatakan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 maka penyaluran pupuk subsidi lebih sederhana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika sebelumnya distribusi pupuk melalui dua jalur yakni distributor yang merupakan entitas sendiri, dan pengecer. Kini distributor menjadi pelaku usaha distribusi yang menjadi satu bagian dengan Pupuk Indonesia.
Dengan Perpres baru tersebut maka ada empat pelaku usaha yang bisa menyalurkan pupuk subsidi yakni Gapoktan, pengecer, kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) dan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mana alokasinya diatur pemerintah, baik Kementan maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!