Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pemberangkatan 10 PMI Ilegal ke Kamboja

📅 Rabu, 03 Sep 2025, 13:20 WIB | Oleh:

Kedua tersangka, kata Herman, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini, seluruh korban beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Super Jerman Jatuh ke...
Daerah
UMKM Tegal Punya Harapan Ba...
Olahraga
Awal yang Baik bagi Madrid ...

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

58 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Program-program Unggulan Go...
Daerah
Pemprov Gorontalo Perkuat S...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.