Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Polri Pastikan Lanjut ke Ranah Pidana
Rabu, 03 Sep 2025, 22:45 WIBJAKARTA -Â Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), akan diproses hingga ranah pidana. Berkas perkara telah dilimpahkan dari Divisi Propam ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan berkas perkara kasus rantis tabrak ojek online (ojol) telah dilimpahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan (yang ada unsur melakukan tindak pidana) ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,"Â kata Trunoyudo saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Trunoyudo mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan pada Selasa (2/9). "Tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengatakan kasus rantis tabrak ojol ini tidak hanya perihal pelanggaran kode etik kepolisian, tetapi aspek pidananya juga penting untuk ditindaklanjuti.
"Saya kira informasi-informasi dari publik luas karena itu (insiden rantis melindas Affan, red.) terbuka, banyak orang yang pakai HP dan lain sebagainya. Itu bisa diberikan sebagai satu bentuk untuk memperkuat informasi sehingga komprehensif," ujar Anam pada kesempatan sama.
Pada Rabu ini, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Komisaris Polisi Kosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak dan melindas pengendara ojol hingga korban meninggal dunia.
Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.
Berdasarkan sidang etik pada pukul 09.00â19.40 WIB, Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
- demo mahasiswa
- demo dpr
- rantis brimob
- rantis lindas ojol
- ranah pidana
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Rakyat Tagih Janji! BEM UI Gelar Demo 9 September 2025 Desak 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Tak Bisa Lagi Tutup Mata!
-
Kasus Alvaro Terkuak: Ini Cerita Detik-detik Ayah Tiri Tewas Gantung Diri
-
Mahfud MD Bongkar Teori Konspirasi Riza Chalid Dalangi Kericuhan Demo DPR
-
Youtuber Jerome Polin bersama Influencer dan Tokoh Publik Serahkan Tuntunan 17+8 ke DPR
-
Disebut Biang Kerusuhan Demo, Dendam Antara Prabowo dengan Riza Chalid Dibongkar Mantan Intelijen Negara!
-
Selamatkan Indonesia! BEM SI Demo di DPR dengan Tuntutan Pedas: RUU Perampasan Aset Hingga Revolusi Kabinet
-
Fakta Mengejutkan! Video Viral Ibu Jilbab Pink Saat Demo Bukan AI, Keluarga Beri Peringatan: Jangan Kasih Panggung Lagi!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.