Insentif Sepeda Motor Listrik Siap Tancap Gas, Industri Otomotif Masuk Era Baru

Rabu, 03 Sep 2025, 23:20 WIB

JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan skema insentif sepeda motor listrik sebagai bagian dari strategi percepatan transisi energi dan pengurangan emisi karbon. 

Skema ini diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik di kalangan masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri baterai dan ekosistem pendukungnya di dalam negeri. 

Ket. Foto: Pengunjung menjajal motor listrik Electric Vehicle ITS (EVITS) TS-1 saat diluncurkan di Surabaya, Jawa Timur. — Sumber: ANTARA FOTO/Moch Asim

Dengan insentif yang lebih terarah, daya beli konsumen dapat ditingkatkan, sementara produsen lokal mendapat dorongan untuk memperluas kapasitas produksi. 

Namun, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada kesiapan infrastruktur pengisian daya, integrasi rantai pasok, serta keberlanjutan fiskal dari program insentif tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan telah menyiapkan skema insentif untuk pembelian sepeda motor listrik.

Namun demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menunggu keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk pengumuman terkait dengan nilai dan waktu pelaksanaannya.

"Sudah selesai, dan begitu Lapangan Banteng (Kemenko Perekonomian) menetapkan nilainya dan lain sebagainya, kita sudah siap," ujar Agus di Jakarta, Rabu (3/9).

Agus menyampaikan skema insentif tersebut bisa digunakan untuk tahun ini ataupun tahun depan.

Terkait dengan anggaran yang disediakan, Agus mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Kemenko Perekonomian.

"Skemanya sama, tapi anggarannya bukan kita," kata Agus.

Pada tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp1,75 triliun untuk memberikan subsidi dalam pembelian 200 ribu unit sepeda motor listrik baru dan 50 ribu unit sepeda motor konversi, dengan pemberian diskon pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit.

Saat ini Kemenperin masih menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait lainnya.

Setelahnya, Kemenperin baru akan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang pemberian insentif bagi kendaraan roda dua di segmen elektrik (sepeda motor listrik), yang ditargetkan terbit tahun ini.

Untuk menyesuaikan agenda atau target pengesahan itu, Kementerian Perindustrian sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan, yang nantinya kebijakan ini bakal dibahas dalam Rakortas.

Dengan adanya insentif tersebut, diharapkan dapat menumbuhkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.