Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dinas Lingkungan Hidup: Usaha Kuliner Kecil Didorong Lebih Ramah Lingkungan

📅 Rabu, 03 Sep 2025, 14:15 WIB | Oleh:
Dinas Lingkungan Hidup: Usaha Kuliner Kecil Didorong Lebih Ramah Lingkungan Doc: Istimewa

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH), terus meningkatkan pembinaan bagi pelaku usaha kuliner skala kecil agar lebih ramah lingkungan. Salah satunya melalui webinar yang diikuti lebih dari 500 pelaku usaha kuliner di Jakarta Selatan.

Webinar yang merupakan bagian dari program pembinaan ECO Act (Education, Collaboration, Action) adalah upaya kolaboratif melibatkan pelaku usaha, akademisi, serta pemerintah pusat dan daerah, kecamatan hingga tingkat kelurahan.

Program yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup ini menyediakan diseminasi peraturan, bimbingan teknis, dan konsultasi untuk membantu usaha menerapkan praktik ramah lingkungan secara berkelanjutan.

Usaha wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) menjadi fokus utama dalam webinar tersebut.

"ECO Act adalah pintu masuk untuk membangun ekosistem usaha kuliner yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkelanjutan. Jakarta hanya bisa menjadi bersih, sehat, dan layak huni jika kita bergerak bersama," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Rabu (3/9).

Berdasarkan kajian inventarisasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tahun 2024, teridentifikasi 7.888 sumber pencemar di sepanjang Sungai Ciliwung, dengan kontributor terbesar berasal dari usaha kuliner skala SPPL.

Asep menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Jakarta harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan lingkungan.

“Setiap usaha, termasuk kuliner skala SPPL, wajib beroperasi dengan menjaga kualitas lingkungan untuk mewujudkan Jakarta yang sehat, bersih, dan berdaya saing global,” kata dia.

Peneliti LEMTEK UI, Mochamad Adhiraga Pratama, menyampaikan sungai-sungai di Jakarta, seperti Ciliwung, Cipinang, Sunter, Cideng, dan Grogol, sudah masuk kategori tercemar berat.

Ia menjelaskan, sumber pencemar utamanya adalah greywater domestik yang tidak terolah, yang hingga 95 persen berasal dari UMKM seperti rumah makan, laundry, serta pabrik tahu dan tempe.

“Mayoritas limbahnya dialirkan langsung ke drainase atau sungai tanpa melalui pengolahan," ucap dia.

Pengendali Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Nesti Cahyani, menegaskan peran krusial SPPL sebagai instrumen utama untuk memastikan usaha kecil tetap lestari. Ia mengatakan, SPPL mewajibkan pelaku usaha menyatakan kesanggupan mengelola limbah cair, sampah, emisi, dan dampak lainnya.

“Pendekatan ini membuktikan bahwa kepatuhan lingkungan tidaklah rumit dan justru dapat mendukung pemberdayaan ekonomi lokal," kata dia.

Di sisi penegakan hukum, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menambahkan sanksi tegas akan diterapkan bagi pelaku usaha yang melanggar. Sanksi tersebut mulai dari penghentian sementara operasi, penyitaan alat, hingga pembongkaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Usaha Kecil Ambil Bagian da...

Sepanjang Jalan Sabang Bakal Hijau Berseri

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Sepanjang Jalan Sabang Baka...
Ekonomi
BPS: Surplus Perdagangan RI...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.