Bantul Siapkan Kawasan di Sedayu untuk Program Nasional Tiga Juta Rumah

Selasa, 02 Sep 2025, 15:45 WIB

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan kawasan di Kecamatan Sedayu untuk mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Program tiga juta rumah ini adalah program nasional dari Presiden dan Kementerian Perumahan. Pemerintah daerah sifatnya mendukung agar pelaksanaannya berjalan sukses. Di Bantul, program ini sudah mulai di kawasan Sedayu,” ujar Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, di Bantul, Selasa (2/9).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Antara

Abdul Halim menjelaskan, program tersebut merupakan upaya pemerintah pusat untuk menyediakan hunian layak bagi MBR sekaligus mengurangi backlog perumahan. Ia bersama jajaran juga telah mengikuti rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk membahas teknis pelaksanaannya.

Menurutnya, rumah bersubsidi dalam program ini ditawarkan dengan harga sekitar Rp160 jutaan, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah berpeluang memiliki rumah layak huni. “Presiden menargetkan pembangunan tiga juta unit rumah bersubsidi setiap tahun untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Meski demikian, jumlah unit yang dialokasikan khusus untuk Bantul belum diketahui pasti. Program ini dijalankan langsung oleh Kementerian Perumahan melalui kepanitiaan khusus. Pemerintah daerah, lanjutnya, hanya memberikan dukungan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah bersubsidi, sehingga masyarakat tidak perlu membayar pajak tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon, menambahkan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki data spesifik mengenai jumlah rumah bersubsidi yang akan dibangun di wilayahnya.

“Yang jelas, sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Dari sisi kewenangan, pemkab lebih fokus pada program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” jelasnya.

Selain itu, DPUPKP juga berupaya mempermudah proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan siteplan, bagi pengembang yang membangun rumah bersubsidi. Saat ini, tercatat ada sekitar 15 pengembang yang aktif dengan kurang lebih 450 unit rumah subsidi di Bantul.

“Kewenangan pemda terbatas, biasanya hanya terkait pembangunan rumah akibat dampak bencana alam atau proyek pembangunan. Di luar itu, kewenangan ada di pemerintah pusat,” tambah Jimmy.

Redaktur: Eko S

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.