Pemerintah Siapkan Pembiayaan Lanjutan Alumni KUR

Selasa, 14 Jul 2026, 01:00 WIB

JAKARTA – Ketersediaan pembiayaan dengan plafon lebih besar diharapkan mampu mempercepat ekspansi usaha, memperluas pasar, serta meningkatkan kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap perekonomian nasional. Karenanya, Kementerian UMKM menyiapkan program Kredit Alumni Usaha Rakyat (AKUR) dengan plafon pembiayaan hingga 2 miliar rupiah untuk membantu para pelaku usaha yang telah lulus dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program AKUR menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memastikan UMKM tidak terhenti setelah lulus dari KUR. Fasilitas KUR merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang dapat diakses pelaku UMKM dengan plafon pinjaman hingga 500 juta rupiah.

Ket. Foto: Pekerja menyelesaikan pembuatan kerjinan tas dari bahan serat alam di rumah produksi Mlati Wangi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/7). — Sumber: ANTARA/Makna Zaezar

Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (13/7), mengatakan program tersebut ditujukan bagi debitur KUR yang telah melunasi pinjamannya dan tidak lagi dapat mengakses KUR karena telah mencapai batas maksimal pembiayaan. Loto menjelaskan melalui AKUR, pemerintah ingin menyediakan pembiayaan lanjutan bagi pelaku usaha alumni KUR yang telah berkembang dan membutuhkan modal lebih besar untuk melakukan ekspansi usaha.

“Dasarnya adalah karena ketika mereka mendapatkan KUR, banyak subsidi yang dinikmati. Namun, setelah graduasi (naik kelas), pelaku usaha masih membutuhkan masa transisi sehingga diluncurkan inisiatif AKUR," kata Loto dalam Rapat Panitia Kerja tentang Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif.

Kementerian UMKM mencatat realisasi penyaluran KUR hingga 12 Juli 2026 mencapai 159,8 triliun rupiah atau 54,2 persen dari target 295 triliun rupiah kepada sekitar 2,5 juta debitur. Dari jumlah tersebut, 1,1 juta merupakan debitur baru dan 511.208 debitur graduasi (naik kelas), sementara penyaluran ke sektor produksi mencapai 103,2 triliun rupiah atau 64,6 persen dari target, mendekati porsi alokasi 65 persen yang ditetapkan pemerintah.

Loto menyebutkan syarat utama calon penerima AKUR adalah eks debitur KUR yang telah melunasi pinjaman dan mencapai batas maksimal pembiayaan KUR. Selain itu, pelaku usaha harus memiliki usaha produktif dan layak, membutuhkan tambahan modal untuk ekspansi usaha, memiliki pembukuan keuangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), legalitas usaha yang masih berlaku, serta telah menjalankan usaha minimal empat tahun.

Subsidi Bunga

Melalui skema tersebut, pemerintah menyiapkan plafon pembiayaan sebesar 1-2 miliar rupiah untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dengan jangka waktu pinjaman hingga lima tahun. Kementerian UMKM mengusulkan subsidi bunga sebesar 5 persen, sedangkan besaran bunga yang dibayarkan debitur merupakan selisih antara bunga penyalur kredit dengan subsidi pemerintah.

Loto menuturkan penjaminan kredit bersifat wajib apabila nilai agunan hasil penilaian kurang dari 100 persen dari nilai kredit yang diajukan. Sementara apabila nilai agunan sama atau lebih besar dari nilai kredit, penjaminan bersifat opsional sesuai kebijakan penyalur.

Selain menyiapkan skema AKUR, Kementerian UMKM juga terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha melalui berbagai program, di antaranya pendampingan Business Layak Funding (BISLAF) untuk usaha kecil dan program Accelerating Capital Resources for Medium Enterprises (ACCESS) bagi usaha menengah melalui mekanisme business matching dengan lembaga keuangan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara, Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.