Presiden Prabowo dan Parpol Sepakat Hapus Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker Luar Negeri
📅 Minggu, 31 Agu 2025, 18:05 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto bersama ketua umum (ketum) partai politik (parpol) sepakat untuk menghapus besaran tunjangan anggota DPR RI serta menerapkan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Kepala Negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8), sebagai respons atas aspirasi publik terkait dinamika demonstrasi di berbagai daerah.
“Beberapa kebijakan DPR RI sudah disepakati untuk dicabut, termasuk besaran tunjangan anggota DPR RI dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” katanya.
Dalam pernyataan resminya, Presiden menegaskan bahwa DPR RI akan segera membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat.
“Saya juga akan meminta pimpinan DPR RI untuk segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi, agar bisa diterima dengan baik dan berdialog langsung,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Negara menambahkan, usulan lain dari masyarakat juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme delegasi yang diterima langsung oleh DPR RI.
“Hal-hal lain juga akan ditindaklanjuti melalui delegasi ke DPR RI,” ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo didampingi oleh delapan ketua umum parpol di DPR, yakni Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamudin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu juga hadir, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, serta sejumlah pimpinan partai politik, antara lain Wakil Ketua Umum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Sekjen PKS Muhammad Khalid, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyatakan bahwa pemerintah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat rakyat sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dan hukum PBB, namun menolak segala bentuk tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” katanya.
Kepala Negara menyebut penyampaian aspirasi masyarakat harus dilakukan dengan cara damai, tanpa merusak atau mengancam ketertiban umum.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” katanya dengan tegas.
Presiden Prabowo juga tak memungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum yang mengarah pada perbuatan makar dan terorisme yang mewarnai demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!