Yusril Sebut AI Bawa Ancaman Baru bagi Sistem Hukum
Jumat, 29 Agu 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) membawa peluang besar sekaligus ancaman baru bagi sistem hukum.
Saat mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/8), Yusril mengatakan kecerdasan buatan boleh canggih, tetapi AI tetap lahir dari rangkaian kode buatan manusia.
âKarena itu, pertanggungjawaban hukum tetap pada manusia, bukan mesin,â ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/8).
Yusril pun menyoroti dilema antara kebutuhan hukum yang adaptif dan progresif dengan kepastian hukum.
Ia menekankan pentingnya regulasi baru, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta etika penggunaan kecerdasan buatan.
Menurut Yusril, kecerdasan buatan tidak boleh menggantikan fungsi penilaian hukum yang menjadi domain manusia. âHukum bukan sekadar logika formal. Ada nurani, ada sense of justice yang tidak bisa digantikan oleh algoritma,â tuturnya.
Ia berpesan kepada mahasiswa hukum agar membekali diri dengan pengetahuan multidisipliner sebab bangsa ini akan selalu membutuhkan kebijaksanaan manusia, sehingga kecerdasan buatan tidak akan pernah menggantikan kearifan dan integritas seorang penegak hukum sejati.
Tantangan penegakan hukum pada era kecerdasan buatan dan transformasi digital menjadi sorotan utama dalam kuliah umum yang digelar dalam rangka Dies Natalis Ke-68 Unpad tersebut.
Acara dihadiri berbagai tokoh dari unsur penegak hukum, akademisi, dan praktisi, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana, Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, dan Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya. Rektor Unpad Prof. Arief Kartasasmita.
Kehadiran berbagai tokoh itu mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan perguruan tinggi dalam menghadapi disrupsi teknologi Âhukum.
Peta Jalan
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan tahap konsultasi publik untuk regulasi Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (AI) Nasional selesai pada Jumat (29/8).
Meutya dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Badung, Bali, Kamis, mengatakan tahap ini akhirnya selesai setelah diundur sepekan akibat tingginya animo publik dalam memberi masukan. âPeta Jalan AI Nasional saat ini sudah rampung di Kemenkomdigi, dan kita sudah masuk ke tahap konsultasi publik. Sebetulnya selesai tanggal 21-22 Agustus, namun karena animo publik yang cukup tinggi kami perpanjang satu minggu sampai tanggal 29 Agustus besok,â kata dia.
Menurut Menkomdigi, peta jalan ini penting sebagai pondasi dalam beradaptasi dengan AI, sehingga Indonesia memiliki kesamaan arah dalam mengambil peluang kecerdasan artifisial.
Menurut Menkomdigi, untuk kecerdasan artifisial dibutuhkan beberapa payung hukum yang dikelompokkan, sebab cakupan AI sangat luas.
Kemenkomdigi telah memuat sembilan nilai dalam prinsip penggunaan AI yang beretika yaitu inklusifitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan lingkungan berkelanjutan, dan kekayaan intelektual. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jelang Perempat Final Liga Champions, Duo Pilar Real Madrid Militão dan Bellingham Resmi Kembali
-
Polri Tindak Tegas Kendaraan Sumbu 3 Beroperasi Saat Masa Angkutan Lebaran
-
Arab Saudi, UEA, Qatar, dan Bahrain Rayakan Idul Fitri pada Jumat 20 Maret
-
Hemat BBM, Pemerintah Lempar Opsi WFH—Solusi atau Sekadar Uji Coba?
-
Tim SAR gabungan lakukan pencarian korban minibus masuk ke jurang
-
Panglima TNI Resmi Lantik 796 Perwira Prajurit Karier Reguler dan Progsus TA 2026
-
Di Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.