Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terbongkar! 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Dinyatakan Langgar Etik, Publik Tuntut Hukuman Berat!

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 16:42 WIB | Oleh:
Terbongkar! 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Dinyatakan Langgar Etik, Publik Tuntut Hukuman Berat! Doc: Tangkapan layar IG Propam Polri
Ket. Pemeriksaan tujuh anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan.

JAKARTA - Kasus tewasnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/7/2025) kini memasuki babak baru. 

Setelah melalui pemeriksaan awal, Divisi Propam Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa pihaknya sudah menemukan bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut. 

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota Brimob itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk proses hukum lebih lanjut. Inilah identitas mereka yang terbongkar ke publik.

Duduk di depan rantis:
1. Bripka R (pengemudi)
2. Kompol C (pendamping pengemudi)

Duduk di belakang rantis:
1. Aipda R
2. Briptu D
3. Bripda M
4. Bharaka J
5. Bharaka Y

Tragedi ini bermula ketika rantis Brimob menabrak Affan pada Kamis (28/8/2025) malam. Bukannya berhenti memberi pertolongan, mobil justru kembali melaju dan menggilas tubuh Affan yang sudah terkapar tak berdaya. 

Sontak, peristiwa itu menyulut amarah warga dan sesama driver ojol. Massa mengepung Mako Brimob Kwitang dan bahkan membakar pos polisi di bawah flyover Senen.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen penuh untuk mengusut kasus ini secara transparan.

Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto pun ikut angkat suara. Ia menegaskan rasa kecewa dan marah terhadap ulah oknum Brimob yang menodai nama institusi kepolisian. 

Lebih lanjuts, Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu dan pelaku dijatuhi hukuman paling berat agar menjadi efek jera.

Tragedi Affan bukan hanya soal pelanggaran etik, tetapi juga luka mendalam bagi masyarakat kecil yang mencari nafkah di jalan. 

Publik kini menanti apakah janji aparat dan Presiden akan benar-benar diwujudkan, atau justru berakhir dengan impunitas seperti kasus-kasus sebelumnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.