Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pakar UMY: Proses Hukum Kasus Ojol Terlindas Rantis Brimob Harus Transparan

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 14:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pakar UMY: Proses Hukum Kasus Ojol Terlindas Rantis Brimob Harus Transparan Doc: dok. Antara

YOGYAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, menegaskan bahwa penanganan kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob harus dilakukan secara transparan dan imparsial.

“Pemerintah harus membuka seluruh proses hukum dari awal hingga akhir secara terang benderang kepada publik. Penanganan perkara tidak boleh berpihak atau melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara. Akses terhadap keadilan bagi korban maupun keluarga juga harus dijamin, baik dari sisi hukum maupun sosial,” ujar Biantara di Yogyakarta, Jumat (29/8).

Ia menekankan bahwa prinsip *equality before the law* atau persamaan di hadapan hukum wajib menjadi pijakan utama. Proses hukum, kata dia, tidak boleh berhenti sebatas sanksi etik kepolisian, tetapi juga harus masuk ranah pidana agar mampu menjawab rasa keadilan masyarakat.

Menurut Biantara, peristiwa ini menyentuh aspek fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, tidak ada satu pun pihak, baik rakyat maupun penguasa, yang boleh bertindak di luar koridor hukum.

“Harapan saya, penanganan kasus ini tidak sebatas pada pelanggaran kode etik, tetapi juga diproses secara pidana. Apakah masuk kategori pembunuhan, kelalaian, atau pasal lainnya, yang penting jangan berhenti di ranah profesi kepolisian. Penegakan hukum harus mampu menjawab rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa negara berkewajiban melindungi warga tanpa pandang bulu. “Prinsip keadilan dan perlindungan warga negara harus dijunjung tinggi. Setiap orang setara di depan hukum, sehingga tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara aparat dengan masyarakat biasa,” ujarnya.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (28/8) malam, usai aparat kepolisian memukul mundur massa aksi yang berunjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan kemudian merembet ke sejumlah kawasan, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan, lokasi di mana insiden ojol terlindas rantis Brimob diduga terjadi.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyampaikan pada Jumat dini hari bahwa terdapat tujuh personel Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis tersebut. Ketujuhnya kini masih dalam proses pemeriksaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Kimi Antonelli Juarai Formu...
Ekonomi
Harga BBM Eceran Melejit, W...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.