Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lindungi Hutan Konservasi, Satgas PKH Sumbar Tertibkan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir

📅 Kamis, 21 Agu 2025, 20:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lindungi Hutan Konservasi, Satgas PKH Sumbar Tertibkan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir Doc: Antara Foto
Ket. Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menertibkan kawasan konservasi khususnya lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir seluas 1.364 Hektare (Ha) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (21/8/2025).

Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menertibkan kawasan konservasi hutan, khususnya lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir, seluas 1.364 Hektare (Ha) di Kabupaten Solok, Sumbar.

"Hari ini, Satgas PKH bersama Forkopimda kembali menertibkan kawasan konservasi seluas 1.364," kata Komandan Satgas PKH Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dody Tri Winarto di Kabupaten Solok, Kamis.

Mayjen TNI Dodi menyebutkan secara umum terdapat 22 kawasan konservasi di Ranah Minang, yang salah satunya Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir seluas 34 ribu Ha, namun beberapa titik digunakan tanpa adanya izin sehingga dilakukan penertiban.

Jenderal Dodi mengatakan penertiban tersebut merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan.

Dalam plang tersebut disebutkan dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak yang berwenang.

"Penertiban kawasan konservasi ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan sebagaimana mestinya," kata dia.

Secara umum terdapat sekitar 507 titik kawasan hutan konservasi dari Sabang sampai Merauke yang sedang dan akan ditertibkan oleh Satgas PKH. Dalam penertibannya, Satgas memahami ada beberapa hal yang bisa dikerjasamakan dengan masyarakat untuk kesejahteraannya.

Pada 8 Agustus 2025 Satgas PKH juga menertibkan aktivitas tidak berizin di dalam lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir, Kabupaten Pesisir Selatan seluas 1.364 Ha.

Sebelum melakukan penertiban, Satgas PKH terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan hingga perangkat nagari atau desa.

Terkait penyelesaian atau solusi tanah ulayat yang diklaim berada di dalam kawasan hutan konservasi, Satgas PKH mendorong perangkat nagari atau desa untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
BPOM dan Kemenpar Dorong Pa...

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

45 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Rona
Bernadya Rilis Album Kedua ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.