Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lindungi Hutan Konservasi, Satgas PKH Sumbar Tertibkan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir

📅 Kamis, 21 Agu 2025, 20:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lindungi Hutan Konservasi, Satgas PKH Sumbar Tertibkan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir Doc: Antara Foto
Ket. Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menertibkan kawasan konservasi khususnya lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir seluas 1.364 Hektare (Ha) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (21/8/2025).

Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menertibkan kawasan konservasi hutan, khususnya lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir, seluas 1.364 Hektare (Ha) di Kabupaten Solok, Sumbar.

"Hari ini, Satgas PKH bersama Forkopimda kembali menertibkan kawasan konservasi seluas 1.364," kata Komandan Satgas PKH Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dody Tri Winarto di Kabupaten Solok, Kamis.

Mayjen TNI Dodi menyebutkan secara umum terdapat 22 kawasan konservasi di Ranah Minang, yang salah satunya Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir seluas 34 ribu Ha, namun beberapa titik digunakan tanpa adanya izin sehingga dilakukan penertiban.

Jenderal Dodi mengatakan penertiban tersebut merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan.

Dalam plang tersebut disebutkan dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak yang berwenang.

"Penertiban kawasan konservasi ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan sebagaimana mestinya," kata dia.

Secara umum terdapat sekitar 507 titik kawasan hutan konservasi dari Sabang sampai Merauke yang sedang dan akan ditertibkan oleh Satgas PKH. Dalam penertibannya, Satgas memahami ada beberapa hal yang bisa dikerjasamakan dengan masyarakat untuk kesejahteraannya.

Pada 8 Agustus 2025 Satgas PKH juga menertibkan aktivitas tidak berizin di dalam lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir, Kabupaten Pesisir Selatan seluas 1.364 Ha.

Sebelum melakukan penertiban, Satgas PKH terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan hingga perangkat nagari atau desa.

Terkait penyelesaian atau solusi tanah ulayat yang diklaim berada di dalam kawasan hutan konservasi, Satgas PKH mendorong perangkat nagari atau desa untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.