- Home
-
- Megapolitan
-
- Pasca-Demo, CCTV di Pejomp...
Pasca-Demo, CCTV di Pejompongan Hancur Dirusak Massa
Selasa, 26 Agu 2025, 11:01 WIBJAKARTA - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta menyayangkan insiden perusakan kamera pengawas (CCTV) di Pejompongan, Jakarta, akibat ulah pengunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin (25/8).
"Aksi perusakan diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa," kata Kepala Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan, tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. "Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik," katanya.
Pihaknya menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. "Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab," ujar Budi.Â
Dia menekankan pentingnya keberadaan CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum. CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden.
Merusak fasilitas tersebut, kata dia, sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif.
Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistikâââââââ(Diskominfotik) DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
"Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama," kata Budi.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jepang Usir Kapal Survei Tiongkok dari Perairan ZEE
-
Aksi Demonstrasi Berlangsung di Sejumlah Negara Eropa
-
Pakar UMY: Robot Humanoid Belum Siap Gantikan Manusia sebagai Pekerja Serbaguna
-
UEFA Nations League: Tuchel Menuntut Standar Baru Permainan Inggris saat Hadapi Ceko
-
BPJPH Tutup Pintu Penundaan, Wajib Halal Tetap Berlaku Sesuai Jadwal
-
MURI: Tradisi Minum "Kopi Khop" Aceh Barat Layak Jadi Rekor Dunia
-
Aktivitas Gempa Susulan Masih Terjadi di Sumba
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.