Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Royalti Musik Dinilai Membebani, PHRI Malang Tuntut Aturan Direvisi

📅 Senin, 25 Agu 2025, 23:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Royalti Musik Dinilai Membebani, PHRI Malang Tuntut Aturan Direvisi Doc: ANTARA-HO/ DJKI Kemenkum
Ket. Ilustrasi pemutaran musik di ruang publik komersial.

MALANG – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang berharap supaya mekanisme penarikan tarif royalti bisa dikaji ulang sehingga tidak memberatkan pelaku usaha.

"Mohon ditinjau tentang ketentuannya soal tarif royalti, karena dirasa terlalu berat," kata Ketua PHRI Kota Malang Agoes Basoeki di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (25/8).

Agoes mencontohkan untuk tarif royalti yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha restoran dan kafe dihitung dari jumlah kursi yang ada, yakni Rp120 ribu.

Lalu, untuk jenis usaha pub, bar, dan bistro Rp360 ribu per meter persegi. Skema pembayaran royalti yakni dilakukan setiap tahun.

Biaya tarif itu sebagaimana yang diatur di dalam SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor.HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016.

Mekanisme tersebut harus segera dikaji ulang dan dicantumkan di dalam aturan terbaru, sehingga persoalan yang saat ini muncul bisa secepatnya teratasi.

"Ini yang menjadi polemik sehingga sampai saat ini sedang menjadi pembicaraan di tingkat pusat antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN, musisi, DPR RI," ujarnya.

Agoes menyampaikan seluruh pelaku usaha sebenarnya tak mempersoalkan adanya kewajiban dalam membayar royalti, mengingat hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.

Pelaku usaha pun menyadari pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap setiap musisi pemilik karya.

"Ada restoran yang melaporkan ke saya bahwa sudah menjalankan kewajibannya," ucapnya.

Namun, dia kembali menekankan bahwa mekanisme yang ada sebaiknya harus jelas dan tidak memberatkan bagi pelaku usaha.

Kemudian, terkait transparansi penyaluran royalti yang dibayarkan oleh pelaku usaha kepada musisi harus benar-benar transparan.

Itu dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik kepada lembaga terkait yang memang memiliki wewenang menarik biaya kompensasi penggunaan suatu karya intelektual.

"Mohon menggunakan teknologi di dalam ketentuan yang berlaku, sehingga bisa dideteksi dari awal agar tidak terjadi polemik. Kalau bisa dilakukan tentunya akan berjalan dengan baik, kami percaya dan yakin semua akan memenuhi," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.