Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Prof. Jawade Hafidz Nilai Amnesti Immanuel Ebenezer Belum Tepat Waktu

📅 Sabtu, 23 Agu 2025, 20:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Prof. Jawade Hafidz Nilai Amnesti Immanuel Ebenezer Belum Tepat Waktu Doc: Antara Foto
Ket. Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Jawade Hafidz.

Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Jawade Hafidz menilai permohonan amnesti yang disampaikan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terlalu dini.

"Saya kira yang bersangkutan minta amnesti terlalu dini ya," kata Dekan Fakultas Hukum Unissula itu, di Semarang, Sabtu, saat ditanya soal permohonan amnesti yang diajukan mantan Wamenaker.

Menurut dia, amnesti memang merupakan hak prerogatif presiden, tetapi tidak bisa digunakan secara sembarangan, tanpa pertimbangan, dan dasar yang kuat.

"Amnesti itu yang punya kewenangan hanyalah seorang presiden sebagai kepala negara. Dan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu," katanya.

Diakuinya, Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Namun, kata dia, Noel tidak bisa menyamakan kasus yang dihadapinya dengan kasus yang dihadapi Tom Lembong dan Hasto hingga mereka mendapatkan abolisi dan amnesti.

"Harus ada argumentasi, alasan yang sangat kuat, mengapa ada amnesti, mengapa ada abolisi. Tidak semudah itu," katanya.

Oleh karena itu, Jawade melihat permohonan amnesti yang disampaikan mantan Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman) terlalu dini dan sangat tidak rasional.

"Jadi, kalau (mantan) Wamenaker sekarang pagi-pagi minta amnesti, menurut saya terlalu dini dan itu sangat tidak rasional," ujarnya.

Sebelumnya, Noel yang saat itu menjabat sebagai Wamenaker terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Kamis (21/8), berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan KPK turut menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/8) siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto, dan berharap mendapatkan amnesti.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," katanya.

Saat ini, Noel pun telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Mulai 8 Juni PT KAI akan Uj...
Nasional
Mensesneg: Istana Pastikan ...
Olahraga
Langkah Raymond dan Joaquin...
Daerah
Kampanye Hidup Sehat bagi M...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.