Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Prof. Jawade Hafidz Nilai Amnesti Immanuel Ebenezer Belum Tepat Waktu

📅 Sabtu, 23 Agu 2025, 20:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Prof. Jawade Hafidz Nilai Amnesti Immanuel Ebenezer Belum Tepat Waktu Doc: Antara Foto
Ket. Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Jawade Hafidz.

Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Jawade Hafidz menilai permohonan amnesti yang disampaikan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terlalu dini.

"Saya kira yang bersangkutan minta amnesti terlalu dini ya," kata Dekan Fakultas Hukum Unissula itu, di Semarang, Sabtu, saat ditanya soal permohonan amnesti yang diajukan mantan Wamenaker.

Menurut dia, amnesti memang merupakan hak prerogatif presiden, tetapi tidak bisa digunakan secara sembarangan, tanpa pertimbangan, dan dasar yang kuat.

"Amnesti itu yang punya kewenangan hanyalah seorang presiden sebagai kepala negara. Dan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu," katanya.

Diakuinya, Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Namun, kata dia, Noel tidak bisa menyamakan kasus yang dihadapinya dengan kasus yang dihadapi Tom Lembong dan Hasto hingga mereka mendapatkan abolisi dan amnesti.

"Harus ada argumentasi, alasan yang sangat kuat, mengapa ada amnesti, mengapa ada abolisi. Tidak semudah itu," katanya.

Oleh karena itu, Jawade melihat permohonan amnesti yang disampaikan mantan Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman) terlalu dini dan sangat tidak rasional.

"Jadi, kalau (mantan) Wamenaker sekarang pagi-pagi minta amnesti, menurut saya terlalu dini dan itu sangat tidak rasional," ujarnya.

Sebelumnya, Noel yang saat itu menjabat sebagai Wamenaker terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Kamis (21/8), berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan KPK turut menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/8) siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto, dan berharap mendapatkan amnesti.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," katanya.

Saat ini, Noel pun telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Megapolitan
Pemkot Bogor Tertibkan 516 ...
Daerah
CFD Pontianak Kembali Digel...

Morowali Memanas! 75 TKA Dievakuasi Polisi Usai Bentrokan

30 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Daerah
Morowali Memanas! 75 TKA Di...
Ekonomi
Bikin Kaget! Transaksi QRIS...
Advertisement
Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

Daftar Terakhir Perolehan Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi ke-16

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.