Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Perlindungi ke Perempuan dan Anak, Pemprov DKI Revisi Perda 8 Tahun 2011

📅 Jumat, 22 Agu 2025, 15:52 WIB | Oleh:
Perkuat Perlindungi ke Perempuan dan Anak, Pemprov DKI Revisi Perda 8 Tahun 2011 Doc: antara foto
Ket. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainah.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainah mengatakan revisi itu merupakan wujud komitmen dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Jakarta.

"Perda 8 tahun 2011 itu kan tentang perlindungan perempuan dan anak. Kami sedang revisi, dan kami semangat, didukung oleh Bapak Gubernur Perda ini," kata Iin saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (22/8).

Revisi Perda itu, sambung dia, akan melahirkan dua Perda baru, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

"Artinya, ini komitmen kita semua dalam mewujudkan provinsi yang layak anak. Upaya kami melalui regulasi atau kebijakan, melalui program atau kegiatan," ujar Iin.

Dia menambahkan komitmen itu juga selaras dengan Jakarta yang mendapatkan penghargaan Provinsi Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2025.

Sebelumnya, Dinas PPAPP DKI menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak.

Pernyataan itu disampaikan oleh Iin menyoroti kasus eksploitasi seksual terhadap anak hingga hamil yang terjadi di tempat hiburan malam di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

"Sebagai pemerintah daerah, kami harus memiliki komitmen kuat untuk menanggulangi masalah ini secara menyeluruh. Namun, kami juga menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," tutur Iin.

Menurut dia, diperlukan koordinasi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku, dinas-dinas terkait dalam mendukung pemulihan korban, serta keluarga dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek Baru di Surabaya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.