Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Perlindungi ke Perempuan dan Anak, Pemprov DKI Revisi Perda 8 Tahun 2011

📅 Jumat, 22 Agu 2025, 15:52 WIB | Oleh:
Perkuat Perlindungi ke Perempuan dan Anak, Pemprov DKI Revisi Perda 8 Tahun 2011 Doc: antara foto
Ket. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainah.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainah mengatakan revisi itu merupakan wujud komitmen dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Jakarta.

"Perda 8 tahun 2011 itu kan tentang perlindungan perempuan dan anak. Kami sedang revisi, dan kami semangat, didukung oleh Bapak Gubernur Perda ini," kata Iin saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (22/8).

Revisi Perda itu, sambung dia, akan melahirkan dua Perda baru, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

"Artinya, ini komitmen kita semua dalam mewujudkan provinsi yang layak anak. Upaya kami melalui regulasi atau kebijakan, melalui program atau kegiatan," ujar Iin.

Dia menambahkan komitmen itu juga selaras dengan Jakarta yang mendapatkan penghargaan Provinsi Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2025.

Sebelumnya, Dinas PPAPP DKI menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak.

Pernyataan itu disampaikan oleh Iin menyoroti kasus eksploitasi seksual terhadap anak hingga hamil yang terjadi di tempat hiburan malam di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

"Sebagai pemerintah daerah, kami harus memiliki komitmen kuat untuk menanggulangi masalah ini secara menyeluruh. Namun, kami juga menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," tutur Iin.

Menurut dia, diperlukan koordinasi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku, dinas-dinas terkait dalam mendukung pemulihan korban, serta keluarga dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO anak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman
    Preview komentar:
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
  • 'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika
    Preview komentar:
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius
    Preview komentar:
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan Nomor ...
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Olahraga
De Zerbi Minta Maaf atas Ke...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
Rona
Belajar Bisnis dari Kisah Y...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.