- Home
-
- Luar Negeri
-
- Kota Toyoake Terapkan Pemb...
Kota Toyoake Terapkan Pembatasan Penggunaan Ponsel
Jumat, 22 Agu 2025, 05:40 WIBTOKYO - Sebuah kota di Jepang bagian tengah berencana membuat sebuah peraturan untuk mendorong pembatasan penggunaan ponsel bagi warganya hingga dua jam per hari di luar waktu sekolah dan kerja.
Peraturan yang disusun oleh otoritas Kota Toyoake di Prefektur Aichi itu tampaknya akan menjadi peraturan pertama di Jepang yang bertujuan membatasi penggunaan ponsel cerdas dan perangkat teknologi sejenisnya.
Jika rancangan peraturan tersebut disahkan, pembatasan tersebut akan resmi berlaku mulai 1 Oktober mendatang. Namun demikian, tidak ada usulan sanksi yang diajukan apabila peraturan itu dilanggar.
"Kami ingin peraturan ini memberi peluang kepada masyarakat untuk berpikir bagaimana mereka menggunakan ponsel pintar," kata seorang pejabat kota itu.
Untuk menjamin waktu istirahat bagi anak-anak, rancangan peraturan tersebut akan menyarankan siswa sekolah dasar supaya tidak menggunakan ponsel setelah pukul 9 malam.
Siswa sekolah menengah serta warga yang lebih tua juga akan disarankan oleh peraturan itu untuk berhenti menggunakan gawainya selepas pukul 10 malam.
Meski mengakui bahwa ponsel pintar, komputer pribadi, dan sabak elektronik telah menjadi kebutuhan masa kini, rancangan peraturan tersebut memperingatkan bahwa konsumsi media sosial dan video daring secara berlebihan dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan keluarga maupun kesehatan.
Otoritas kota Toyoake juga akan terus bekerja sama dengan sekolah-sekolah serta para orang tua untuk mendorong pemanfaatan perangkat elektronik secara sehat, demikian menurut rancangan peraturan tersebut. Ant/Kyodo
- Tokyo
- japanese yen
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Dit Samapta Korsabhara Baharkam Polri Gelar Patroli Dialogis
-
Kapal Pesiar Terdampak Hantavirus Mengakhiri Pelayaran Hari Ini, Berlabuh di Rotterdam Belanda
-
UE Dukung Armenia jadi Anggota Blok
-
Tembus 131 Ribu Orang, Bandara Soetta Mendadak Dipadati Penumpang Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus, Ada Apa?
-
Menkomdigi: Tidak Ada Transfer Data Penduduk Indonesia ke AS
-
Pemerintah Kabupaten Jepara Mudahkan Pembayaran Pajak Hotel dan Kos dengan QRIS
-
Aksi Kriminal Marak di Jakbar, Pemprov DKI Diminta Lakukan Antisipasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.