Lima Jurus OJK Perkuat Perbankan, Transformasi Dikebut hingga 2030
Jumat, 02 Okt 2026, 20:30 WIBJAKARTA â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan lima prioritas strategis untuk memperkuat industri perbankan melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030.
Kelimanya mencakup penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, serta perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebagaimana keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (2/10), menyampaikan bahwa industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis.
Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
"Untuk itu, kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian, juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," kata Friderica.
Menurutnya, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia saat ini tetap terjaga dan berperan besar dalam mendorong perekonomian nasional meski di tengah dinamika perekonomian dan geopolitik global.
Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy) serta dana pihak ketiga tumbuh 10,92 persen (yoy).
Sedangkan, rasio kecukupan modal atau CAR masih solid pada level 24,1 persen dan NPL gross sebesar 2,11 persen.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini menghadapi kombinasi antara tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi, model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas dan ketahanan keberlanjutan dan perlindungan konsumen, termasuk agenda pembangunan yang berkelanjutan.
"Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun," kata Dian.
OJK menyampaikan implementasi RP3I 2026-2030 didukung oleh empat enablers sebagai fondasi pendukung, yaitu ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas SDM; dan koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030, OJK juga turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 sebagai penyempurnaan dari CRMS yang telah diterbitkan sebelumnya.
CRMS merupakan kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan, yang mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.
OJK menyampaikan penerbitan CRMS 2026 mempertimbangkan berbagai masukan dari industri untuk memperkuat kerangka kerja yang telah dibangun.
Pengkinian utama pada CRMS 2026 meliputi metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3; asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4; perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5; serta penerbitan Buku 7 Standardized Solutions, instrumen penting untuk membantu bank mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Penurunan Outlook Lima Bank Besar Jangan Dianggap Sepele
-
Dwikorita Karnawati: BMKG Percepat Peringatan Dini Gempa jadi Tiga Menit
-
Aduan Jalan Rusak Garut Membanjir, Dedi Mulyadi Pertanyakan Alokasi Anggaran 2026
-
Bencana Meluas, Pemkab Serang Berlakukan Status Tanggap Darurat
-
Tempe Akan Jadi Andalan Ekspor ke Amerika Serikat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.