Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek Baru di Surabaya

Jumat, 02 Okt 2026, 19:13 WIB

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Pemerintah Kota Surabaya tidak akan memberikan ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru di Kota Pahlawan.

Eri mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga Surabaya tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak. Saat ini, menurut dia, jumlah diskotek di Surabaya sudah mencapai sekitar 13 tempat sehingga tidak diperlukan penambahan.

Ket. Foto: Menurut Eri, pengawasan tersebut berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak di Surabaya. — Sumber: Koran Jakarta/ Selocahyo

“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotik kan 13-an ya,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (2/10).

Eri menuturkan setiap pengajuan tempat hiburan malam baru akan diperiksa, terutama dari sisi kesesuaian tata ruang melalui Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) serta dokumen perizinan bangunan.

Meskipun terdapat jenis perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kementerian, Pemkot Surabaya, kata Eri, tetap dapat memastikan pemanfaatan lokasi sesuai dengan ketentuan tata ruang.

“Dilihat dari SKRK-nya, sama IMB-nya, meskipun yang mengeluarkan bukan pemkot, tetapi ketika SKRK-nya, dia mengurus izin tidak ada, ya ojo (jangan). Jangan dikeluarkan sebagai diskotek atau tempat hiburan malam lagi,” ujarnya.

Selain membatasi penambahan, Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.

Eri mengatakan pengelola tempat hiburan malam telah diminta membuat komitmen kepada pemerintah, termasuk memastikan tidak ada pengunjung di bawah umur yang masuk serta mencegah pengunjung keluar dalam kondisi mabuk.

“Saya ingin memastikan tempat hiburan malam itu punya perjanjian dengan kita. Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Yang kedua, tidak ada anak-anak di bawah umur masuk ke tempat itu,” katanya.

Menurut Eri, pengawasan tersebut berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak di Surabaya.

“Agar Surabaya ini tetap menjadi kota yang aman bagi anak-anak. Kalau anak-anak di bawah umur masuk ke diskotek dan dibiarkan, kan bisa berdampak buruk,” ujarnya.

Ia menambahkan, tempat hiburan malam yang telah beroperasi tetap akan dievaluasi apabila tidak menjalankan ketentuan yang telah disepakati. Sebaliknya, pengelola yang mampu memenuhi aturan diminta mempertahankan komitmennya.

“Kalau bisa dijalankan, ya ayo terus. Kalau enggak dijalankan, ya dievaluasi. Tidak menambah lagi, tapi yang ada diketati. Harus sama-sama menjalankan aturannya,” tuturnya.

Eri juga menegaskan pertimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat dijadikan alasan untuk terus menambah jumlah diskotek. Menurutnya, penerimaan daerah masih dapat dioptimalkan dari sektor lain.

“PAD-nya bisa dicari dari tempat yang lain. Bukan tempat yang bisa merusak anak bangsa,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengendalian tempat hiburan malam perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi Kota Surabaya. Pertumbuhan usaha hiburan, menurutnya, tidak semestinya berlangsung tanpa memperhatikan kapasitas dan ketentuan yang berlaku.

“Boleh, karena Surabaya seperti ini kan sudah keluar, tapi dihitung. Berapa sih yang pas itu? Jangan dilos terus. Kan enggak jadi bagus,” pungkasnya.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.