RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat bagi Rezim Berkuasa

Rabu, 26 Agu 2026, 01:40 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disusun dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi dan alat “pukul” bagi rezim berkuasa.

“Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,” tegas Sari dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat Pati di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: — Sumber: ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Dia mengatakan Komisi III DPR RI saat ini masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari pemenuhan partisipasi yang bermakna.

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut membutuhkan kehati-hatian karena terdapat sejumlah hal yang rumit. DPR, kata dia, berkomitmen menyusun Undang-Undang yang setara bagi seluruh pihak.

“RUU ini ada sedikit tricky situation (situasi rumit), jangan sampai ketika Undang-Undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Kita harus membuat Undang-Undang itu yang setara antara masyarakat dan penguasa,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Sari bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati.

Perwakilan forum menyampaikan sejumlah aspirasi, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan ekonomi strategis, dan pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Pati, Jawa Tengah.

Selain itu, di hadapan pimpinan parlemen, perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati Lukman Hakim, juga mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Terkait dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, sampai sejauh mana Bapak dan Ibu Wakil Ketua DPR hari ini, walaupun sebenarnya ada di Komisi III, paling tidak biar kami tahu sampai sejauh mana pembahasannya?” kata dia.

Rampung Desember

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026. “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata dia di Jakarta, Selasa (18/8).

Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada Undang-Undang lainnya, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri, karena konsep dan rancangannya sama sekali baru di Indonesia.

“Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan Undang-Undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad Undang-Undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Sejauh ini, dia menyampaikan bahwa Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU penyerapan aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Menurut dia, upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPR RI. Dia menilai bahwa peta pendapat masyarakat soal RUU itu sudah terfragmentasi.

Sebagian besar masyarakat, kata dia, sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Draf beleid itu tengah digodok oleh Komisi III DPR.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah yang jelas, yakni pengesahan RUU tentang Perampasan Aset mesti disegerakan.

“Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.