Lindungi Hutan Konservasi, Satgas PKH Sumbar Tertibkan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir
Kamis, 21 Agu 2025, 20:42 WIBTim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menertibkan kawasan konservasi hutan, khususnya lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir, seluas 1.364 Hektare (Ha) di Kabupaten Solok, Sumbar.
"Hari ini, Satgas PKH bersama Forkopimda kembali menertibkan kawasan konservasi seluas 1.364," kata Komandan Satgas PKH Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dody Tri Winarto di Kabupaten Solok, Kamis.
Mayjen TNI Dodi menyebutkan secara umum terdapat 22 kawasan konservasi di Ranah Minang, yang salah satunya Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir seluas 34 ribu Ha, namun beberapa titik digunakan tanpa adanya izin sehingga dilakukan penertiban.
Jenderal Dodi mengatakan penertiban tersebut merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan.
Dalam plang tersebut disebutkan dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak yang berwenang.
"Penertiban kawasan konservasi ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan sebagaimana mestinya," kata dia.
Secara umum terdapat sekitar 507 titik kawasan hutan konservasi dari Sabang sampai Merauke yang sedang dan akan ditertibkan oleh Satgas PKH. Dalam penertibannya, Satgas memahami ada beberapa hal yang bisa dikerjasamakan dengan masyarakat untuk kesejahteraannya.
Pada 8 Agustus 2025 Satgas PKH juga menertibkan aktivitas tidak berizin di dalam lahan Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir, Kabupaten Pesisir Selatan seluas 1.364 Ha.
Sebelum melakukan penertiban, Satgas PKH terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan hingga perangkat nagari atau desa.
Terkait penyelesaian atau solusi tanah ulayat yang diklaim berada di dalam kawasan hutan konservasi, Satgas PKH mendorong perangkat nagari atau desa untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
- Konservasi Hutan
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.